News

Masih Harus Gunakan DJP Online, Realisasi Investasi Harta PPS 2025 Tak Tersedia di Coretax

Sherly Nova Maharani |
Masih Harus Gunakan DJP Online, Realisasi Investasi Harta PPS 2025 Tak Tersedia di Coretax

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resmi Kring Pajak menyampaikan bahwa pelaporan realisasi investasi atas harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2025 saat ini belum dapat dilakukan melalui sistem Coretax. Wajib pajak masih harus menggunakan layanan DJP Online, tepatnya melalui menu e-Reporting.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan wajib pajak yang menanyakan ketersediaan fitur pelaporan PPS di Coretax. Direktorat Jenderal Pajak menjawab bahwa mekanisme pelaporan belum berubah dan tetap mengikuti skema yang telah berjalan sebelumnya di DJP Online.

Tentang Program Pengungkapan Sukarela

PPS atau yang juga disebut sebagai Voluntary Disclosure Program (VDP) merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, tanpa khawatir dikenai denda atau sanksi, dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final.

Selain mengungkapkan harta, melalui PPS wajib pajak juga dapat melakukan pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi). Program ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

PPS terdiri atas dua kebijakan, yaitu Kebijakan I yang diperuntukkan bagi peserta tax amnesty tahun 2016–2017, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. Sementara itu, Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi.

Implikasi dari pengungkapan harta dalam PPS tersebut adalah wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan/atau investasi harta setiap tahun bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Langkah Pelaporan Realisasi Investasi PPS 2025 di DJP Online

DJP mengingatkan bahwa apabila menu e-Reporting tidak muncul dalam akun wajib pajak, fitur tersebut perlu diaktifkan terlebih dahulu melalui pengaturan profil.

Sesuai ketentuan yang disampaikan DJP, berikut tahapan pelaporan yang harus dilakukan wajib pajak:

  1. Login ke akun DJP Online.
  2. Masuk ke menu Profil.
  3. Pilih Aktivasi Fitur.
  4. Centang layanan e-Reporting Amnesti Pajak.
  5. Klik Ubah Fitur Layanan untuk menyimpan perubahan.
  6. Kembali ke dashboard dan pilih menu e-Reporting.
  7. Pilih pelaporan realisasi investasi harta PPS.
  8. Isi data realisasi investasi sesuai kondisi sebenarnya.
  9. Periksa kembali data yang telah diinput.
  10. Kirim laporan dan simpan bukti pelaporan.

DJP menegaskan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan laporan realisasi investasi PPS merupakan bagian dari komitmen wajib pajak setelah mengikuti program tersebut. Oleh karena itu, pelaporan harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan data yang sebenarnya.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru