Bukan Tax Amnesty, Purbaya Siapkan Insentif Khusus Dorong Repatriasi

JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji pemberian insentif pajak untuk menarik dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri atau repatriasi.
Skema insentif ini dinilai akan lebih efektif dibandingkan dengan skema pengampunan pajak atau tax amnesty. Meski demikian, Purbaya belum merinci detail jenis insentif yang akan diberikan.
Mengutip Bisnis.com, hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta (19/9).
Menurut Purbaya, rencana tersebut kemungkinan baru bisa dijalankan dalam waktu maksimal dua bulan ke depan. Tujuannya adalah untuk menarik uang dolar milik WNI yang selama ini disimpan di luar negeri.
Selain itu, Purbaya juga mengaku insentif ini diharapkan bukan hanya untuk menarik dana yang sudah disimpan di luar negeri, tetapi juga untuk menahan dana yang ada di dalam negeri agar tetap diinvestasikan di Indonesia.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa jumlah dana milik WNI yang dikirimkan ke luar negeri setiap bulannya cukup besar. "Kalau saya lihat, rencananya cukup bagus sekali," ungkap Purbaya.
Rencana Tax Amnesty Jilid III
Wacana pemberian insentif untuk repatriasi ini muncul ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
RUU tax amnesty itu diusulkan oleh Komisi XI DPR. Selama ini, tax amnesty memang menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk melakukan repatriasi.
Upaya repatriasi selama ini dilakukan melalui skema pengampunan pajak atau tax amnesty. (ASP)