Hitung Cuan Deposito, Jangan Lupa Aspek Pajaknya

Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang menawarkan keuntungan dari bunga yang ditawarkan. Apalagi, belakangan muncul kabar yang menyatakan sejumlah perbankan dalam negeri menaikkan tarif bunga deposito mata uang US Dolar (USD).
Merujuk Otoritas Jasa Keuangan, deposito merupakan simpanan yang hanya dapat dicairkan dalam jangka waktu tertentu disertai syarat-syarat khusus. Mirip seperti tabungan, bila kamu menempatkan dana dalam bentuk deposito akan mendapat imbal hasil berupa bunga deposito.
Semakin besar bunga atau return yang ditawarkan, semakin menarik pula menjadikan deposito sebagai keranjang penempatan dana kamu. Namun, dalam menghitung cuan tidaknya investasi di deposito, kamu juga perlu memperhatikan beragam risiko serta biaya yang ditimbulkan.
Salah satu cost of fund yang perlu diperhatikan investor saat mau memilih deposito adalah, aspek pajak yang timbul atas bunga. Dalam pajak, bunga deposito juga dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan, karenanya dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
Tarif PPh Bunga Deposito
Tarif PPh bunga deposito pada dasarnya dibedakan ke dalam beberapa besaran tarif, tergantung tujuan, jangka waktu penempatan dana, mata uang yang digunakan serta status wajib pajak yang melakukan penempatan dana.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018, telah ditetapkan tarif PPh bunga deposito untuk dua kategori.
Pertama, bunga deposito yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) serta wajib pajak dalam negeri terkait perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.
Kedua, bunga deposito yang dananya berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE). Besaran tarif PPh bunga deposito hasil DHE ini lebih kecil dibanding yang bukan DHE. Karena pemerintah menjadikannya sebagai insentif, agar lebih banyak dana DHE yang ditempatkan di dalam negeri.
Bunga Deposito WP Dalam Negeri dan Luar Negeri
Tarif bunga deposito untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta wajib pajak luar negeri yang berdasarkan tax treaty ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto.
Namun demikian, pengenaan PPh atas deposito tersebut tidak berlaku apabila jumlah penghasilan wajib pajak dalam negeri tersebut dalam setahun tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Jumlah penghasilan tersebut sudah termasuk penghasilan dari bunga deposito. Pengecualian lainnya, PPh final juga tidak dipotong atas deposito yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta
Bunga Deposito atas DHE
Tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE dibedakan ke dalam berdasarkan mata uang penempatannya, yaitu Dolar Amerika Serikat dan Rupiah.
- Bunga Deposito DHE Dolar AS
Besaran tarif PPh bunga deposito Dolar AS yang berasal dari DHE dibedakan ke dalam empat kelompok tarif, sesuai jangka waktu penempatannya:
- 10% dari total bruto untuk jangka waktu deposito satu bulan.
- 7,5% dari total bruto untuk jangka waktu deposito tiga bulan.
- 2,5% dari total bruto untuk jangka waktu DHE enam bulan.
- 0% dari keseluruhan bruto untuk jangka waktu deposito DHE lebih dari enam bulan.
2. Bunga Deposito DHE Rupiah
Besaran tarif PPh bunga deposito Rupiah yang berasal dari DHE ditetapkan lebih rendah dari mata uang Dolar AS, dengan perincian tarif sebagai berikut:
- 7,5% dari keseluruhan bruto untuk jangka waktu deposito DHE satu bulan.
- 5% dari total bruto untuk deposito DHE dengan simpanan selama tiga bulan.
- 0% dari jumlah bruto untuk deposito DHE pada jangka waktu enam bulan atau lebih.
Namun perlu dicatat, apabila deposito DHE tersebut dicairkan sebelum jangka waktunya, maka wajib pajak akan dikenai tarif PPh atas deposito normal, yaitu 20% dari jumlah bruto. Begitu juga jika sebagian atau seluruh dana depositonya bukan berasal dari DHE.
Pemotongan dan Pembayaran PPh Bunga Deposito
PPh atas bunga deposito akan dipotong dan dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Bank yang menerbitkan deposito tersebut.
Kemudian, atas PPh bunga deposito yang telah dipungut, Bank wajib membuat bukti potong dan menyetorkannya ke DJP paling lambat tanggal 15 pada bulan sesudah masa pajak selesai.
Jika, tidak dipungut Bank, wajib pajak dapat menyetorkan PPh atas bunga depositonya sendiri maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya, setelah periode pajak selesai.
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2025, Bank dapat menerbitkan bukti potong atas bunga deposito menggunakan format bukti potong unifikasi. Bukti potong tersebut dapat berupa buku tabungan, rekening koran, rekening efek, trade confirmation atau bukti pengalihan surat berharga lainnya.
Selain itu, Bank dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti potong, selama memuat informasi seperti:
- Nama dan NPWP/NIK pemilik deposito
- Nomor unik transaksi, terkait penghasilan yang dipotong
- Dasar Pengenaan Pajak
- PPh yang dipotong
Kewajiban Administratif Pajak Bunga Deposito
Selain besaran tarif dan cara menghitung PPh, wajib pajak juga perlu mengetahui kewajiban administratif perpajakan terkait investasi di instrumen deposito.
Ada beberapa hal-hal administratif di bidang perpajakan yang perlu diketahui, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan PPh.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir. Pelaporan SPT PPh final ini merupakan kewajiban pemotong, bukan orang pribadi.
Sementara SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir (WP Orang Pribadi) dan empat bulan setelah tahun pajak berakhir (WP Badan).
Atas kegiatan investasi pada deposito, terdapat dua hal yang dapat disampaikan dalam SPT tahunan. Pertama, melaporkan deposito sebagai harta wajib pajak. Kedua, melaporkan bunga deposito sebagai penghasilan.
Sebagai harta, deposito dapat dilaporkan pada lampiran harta wajib pajak senilai saldo deposito di akhir tahun pajak. Sementara sebagai penghasilan, bunga deposito dapat mencantumkannya pada kolom “Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final”. (NZR/ASP/HFZ)