Pemerintah Subsidi Bunga Kredit Program Tiga Juta Rumah Hingga 10%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan terkait pemberian subsidi bunga/margin kredit untuk program Tiga Juta Rumah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.
Mekanisme subsidi bunga atau subsidi margin merupakan bantuan pemerintah dengan cara menanggung sebagian tingkat bunga atau margin yang timbul dalam pemberian kredit.
Bantuan ini bertujuan memperluas akses kredit atau pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan. Penerima bantuan ditujukan kepada kelompok masyarakat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha di sektor perumahan.
Besaran Subsidi Bunga/Margin Kredit dan Tenor
Dalam aturan yang berlaku sejak 24 September 2025 ini, pemerintah memberikan subsidi bunga/margin hingga 10% dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, tergantung pada penerima dan nilai kreditnya.
Perinciannya sebagai berikut:
No |
Penerima Subsidi |
Subsidi |
Tenor |
1 |
Sisi Penyediaan Kredit (Untuk Pembiayaan Modal Kerja) |
5% |
4 tahun |
2 |
Sisi Penyediaan Kredit (Untuk Pembiayaan Modal Investasi) |
5% |
5 tahun |
2 |
Sisi Permintaan (Plafon >Rp10 juta-Rp100 juta) |
10% |
5 tahun |
3 |
Sisi Permintaan (Plafon >Rp100 juta-Rp500 juta) |
5,5% |
5 tahun |
Perlu diingat, apabila terjadi perpanjangan kredit yang melebihi tenor pemberian subsidi, maka atas perpanjangan tersebut tidak akan diberikan subsidi. Dengan demikian, bunga atau margin yang timbul sepenuhnya akan dibebankan kepada penerima kredit.
Mekanisme Pemberian Subsidi
Subsidi bunga/margin kredit akan diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyalur kredit yang merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
KPA yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk mendapatkan pembayaran subsidi bunga/margin kredit dari pemerintah, penyalur kredit harus mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Program Perumahan. Pengajuan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan atas baki debet kredit bulan sebelumnya, dengan melampirkan dokumen pendukung:
- Surat permohonan pembayaran subsidi bunga/margin
- Rincian tagihan subsidi bunga/margin
- Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang ditandatangani direksi penyalur kredit
- Arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKIP
Wajib NPWP Penyalur Kredit
Penyalur kredit yang mengajukan permohonan pembayaran subsidi bunga/margin wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini karena format surat permohonan pembayaran harus menyertakan NPWP.
Selain NPWP, surat tersebut juga harus mencantumkan informasi seperti periode kredit, jumlah tagihan, nama pemilik rekening, nomor rekening, dan nama bank. (ASP)