News

Pemerintah Wacanakan Pengenaan Pajak Tinggi Pembangunan Rumah Tapak



Pemerintah Wacanakan Pengenaan Pajak Tinggi Pembangunan Rumah Tapak

JAKARTA. Pemerintah mewacanakan untuk meneganakan pajak tinggi atas pembangunan rumah tapak (landed house). Tujuannya, agar masyarakat beralih ke perumahan vertical, misalnya rumah susun. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Fahri Hamzah. Mengutip CNBCindonesia.com, pengenaan pajak yang tinggi dimaksudkan agar permintaan atas rumah tapak menurun.  

Apalagi, menuurt Fahri, saat ini di seluruh dunia sudah tidak ada lagi landed house di perkotaan. "Kita harus hentikan landed house di perkotaan karena kita sudah engga punya tanah," ujar Fahri, Sabtu (7/6).

Baca Juga: Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang hingga Akhir 2025

Di sisi lain, Ia mengusulkan aghar pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian rumah vertical. Pasalnya, minat terhadap rumah vertical di Indonesia masih rendah.

Hanya saja, subsidi tersebut sebaiknya diberikan bukan kepada pembeli atau konsumen akhir. Tetapi subsidi untuk tanah dan perizinan yang berdampak pada penurunan biaya.

Sebagai informasi, selama ini pemerintah kerap memberikan fasilitas perpajakan, berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Bahkan, pada Februari 2025 pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas PPN DTP hingga 31 Desember 2025. ebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK13/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. (ASP)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru