DJP Ubah Ketentuan Tentang Dokumen PBB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan terkait bentuk dan isi dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perubahan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2025 yang terbit dan berlaku mulai 29 April 2025.
Beleid ini mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan pajak terutang, nota penghitungan, surat ketetapan PBB, surat keputusan kelebihan pembayaran PBB, surat pemberitahuan, serta surat tagihan PBB.
Baca Juga: Fasilitas Pengurangan PBB Diperbarui Lewat PMK 129 Tahun 2023
Dalam pertimbangannya, DJP menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan fleksibel.
Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai daftar atau jenis dokumen PBB serta beberapa lampirannya.
Baca Juga: Lewat PMK 79/2023, DJP Bisa Menilai NJOP PBB, Harta dan Bisnis Wajib Pajak
Daftar atau Dokumen PBB
Dalam aturan terbaru, DJP tidak lagi mencantumkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB ke dalam daftar dokumen yang diatur. Serta menambahkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ke dalam daftar dokumen.
SKPN merupakan Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Sementara SKPLB merupakan Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Perubahan Lampiran
Kemudian, beberapa lampiran yang mengalami perubahan di antaranya lampiran huruf A, huruf B, huruf D, huruf E, huruf F, huruf H, huruf I, huruf J, dan huruf K, serta menghapus Lampiran huruf G yang ada di PER-PER-25/PJ/2020.
Di samping itu PER-4/PJ/2025, juga menambahkan jumlah lampiran lain, di antaranya Lampiran huruf L, huruf M, huruf N, dan huruf O.
Ketentuan Peralihan
DJP menegaskan, pada saat PER-4/PJ/2025 ini mulai berlaku, SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, dan STP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku. (ASP/SYF)