Berikut Perincian Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Lima Bank Negara

JAKARTA. Kementerian Keuangan mulai menempatkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini disimpan di Bank Indonesia ke lima bank milik pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana tersebut bukan dana darurat pemerintah.
Jumlah tersebut berasal dari dana pemerintah yang sebelumnya dialokasikan untuk belanja negara dan bersumber dari pendapatan negara seperti perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: DJP Catat Realisasi Penerimaan Pajak per Juli Kontraksi 5,29%
Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas sistem perbankan dan mendorong kegiatan perekonomian. Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Jumat (12/9), berikut daftar nama bank beserta jumlah dana yang disetor:
- Bank Mandiri Rp55 triliun
- BRI Rp55 triliun
- BNI Rp55 triliun
- BTN Rp25 triliun
- BSI Rp10 triliun
Purbaya juga menjelaskan bahwa dana tersebut akan disimpan di setiap bank dalam bentuk Deposito On Call dengan tingkat bunga 4,02% per tahun atau 80,476% dari BI rate.
Dengan demikian, pemerintah dapat menarik dana tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Adapun Purbaya menjelaskan, pemilihan bank tersebut dilakukan berdasarkan ukuran (size) masing-masing bank. (ASP)