Kemenkeu: Tax Holiday Jadi Favorit Industri Pionir
Kementerian Keuangan mengungkapkan, tax holiday adalah salah satu insentif pajak yang paling diminati oleh industri pionir. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2023, nilai belanja perpajakan untuk fasilitas ini mencapai Rp5,18 triliun, yang diberikan kepada 20 Wajib Pajak (WP) Badan sepanjang tahun 2023.
Dikutip dari bisnis.com, meski dari sisi nilai pemanfaatan, realisasi di tahun 2023 lebih rendah dibandingkan 2021 dan 2022 yang masing-masing mencapai Rp 7,3 triliun dan Rp 7,94 triliun, fasilitas ini tetap lebih diminati dibandingkan tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri. Pada 2023, belanja pajak untuk tax holiday di KEK hanya Rp36 miliar, sementara untuk kawasan industri tidak ada realisasi sama sekali.
Karena itu, untuk mendorong investasi, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian tax holiday bagi industri pionir hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK No. 130/2020 yang sejatinya akan berakhir pada 9 Oktober 2024. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang mengatur perubahan atas PMK sebelumnya.
Sebagai informasi, insentif tax holiday yang berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 50% hingga 100% ini, berlaku untuk penanaman modal baru di 18 kelompok industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Masa pengurangan pajak yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun tergantung jumlah investasi.
Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing dan Multinasional
Tax holiday dirancang untuk mendukung industri pionir yang memiliki keterkaitan luas, nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta strategis bagi perekonomian nasional.
Namun, terdapat perubahan penting dalam perpanjangan masa berlaku tax holiday kali ini. Yakni, insentif tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional, seiring penerapan pajak minimum global sebesar 15% melalui prinsip Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Berikut daftar industri pionir yang berhak menerima tax holiday sesuai Pasal 3 ayat 2 PMK No. 69/2024:
- Industri logam dasar hulu yang terdiri atas besi baja; atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
- Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
- Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
- Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
- Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
- Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
- Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
- Industri pembuatan komponen utama kapal.
- Industri pembuatan komponen utama kereta api.
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara.
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
- Infrastruktur ekonomi.
- Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong investasi strategis, memperkuat daya saing industri pionir, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional. (KEN)