News

Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 33,39 Triliun



Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 33,39 Triliun

JAKARTA – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai pajak, termasuk PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto Rp1,19 triliun, pajak fintech Rp3,17 triliun, dan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, sepanjang Januari 2025, tidak ada penunjukan baru, perubahan data, atau pencabutan status pemungut pajak.

Dari jumlah yang ditunjuk, sebanyak 181 pelaku usaha telah memungut dan menyetor PPN PMSE senilai Rp26,12 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai tahun: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp774,8 miliar (2025).

Pajak dari transaksi kripto hingga Januari 2025 mencapai Rp1,19 triliun. Rinciannya: Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp107,11 miliar (2025). Pajak ini terdiri dari PPh 22 atas penjualan aset kripto di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN DN atas pembelian kripto sebesar Rp634,24 miliar.

Penerimaan dari sektor fintech (P2P lending) juga signifikan, mencapai Rp3,17 triliun hingga Januari 2025. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp140 miliar (2025). Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman Rp830,54 miliar, PPh 26 Rp720,74 miliar, dan PPN DN Rp1,62 triliun.

Selain itu, pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,90 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp53,77 miliar (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71 triliun.

Menciptakan Level Playing Field

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara bisnis konvensional dan digital. "Pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam siaran pers yang disampaikan DJP. 

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen terus menggali potensi pajak baru di sektor ekonomi digital, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan penerimaan negara. (KEN) 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru