Opinion

Credit Rating vs Quotation: Haruskah Memilih Salah Satu?

Tigor Mulia Dalimunthe,
Credit Rating vs Quotation: Haruskah Memilih Salah Satu?

Belakangan ini pasar keuangan domestik sedang menghadapi tekanan yang cukup terasa. Isu penurunan peringkat utang pemerintah hingga kekhawatiran terhadap profil kredit sejumlah korporasi membuat sentimen pasar menjadi negatif. Dampaknya terlihat jelas, yield atau imbal hasil di pasar obligasi naik dan biaya pinjaman ikut terdorong lebih tinggi.

Bagi banyak perusahaan, situasi ini bukan sekadar isu makroekonomi. Kenaikan yield juga dapat memengaruhi cara perusahaan menentukan suku bunga pinjaman, termasuk dalam transaksi pinjaman antarperusahaan dalam satu grup (intercompany loan).

Ketika suku bunga pasar melonjak karena sentimen jangka pendek, muncul pertanyaan penting. Apakah suku bunga intercompany loan harus ikut menyesuaikan dengan kondisi pasar yang sedang tinggi? Ataukah perusahaan sebaiknya tetap berpegang pada kondisi fundamental internal?

Dalam praktik transfer pricing, dilema ini biasanya bermuara pada dua pendekatan utama untuk menguji kewajaran bunga pinjaman, yaitu pendekatan credit rating dan pendekatan quotation. Keduanya sama-sama sering digunakan untuk tujuan kepatuhan transfer pricing, tetapi memiliki cara pandang yang berbeda. Lalu, pendekatan mana yang sebenarnya lebih tepat?

Pendekatan dan Cara Pandang Berbeda

Pendekatan credit rating berangkat dari kondisi internal perusahaan yang menerima pinjaman. Analisisnya berfokus pada kemampuan finansial debitur untuk membayar utang.

Biasanya, analisis dilakukan dengan melihat berbagai rasio keuangan seperti interest coverage ratio atau debt-to-equity ratio. Dari rasio tersebut kemudian disusun peringkat kredit sintetis, misalnya setara dengan BBB atau BB seperti yang digunakan lembaga pemeringkat internasional.

Dengan kata lain, pendekatan ini mencoba menjawab satu pertanyaan utama, yaitu seberapa berisiko sebenarnya perusahaan tersebut sebagai peminjam?

Sebaliknya, pendekatan quotation lebih menitikberatkan pada kondisi pasar. Praktisi biasanya melihat data bunga pinjaman yang tersedia di pasar sebagai pembanding. Di Indonesia, pendekatan ini sering menggunakan data agregat seperti Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pendekatan quotation memiliki kelebihan karena mencerminkan kondisi pasar yang aktual. Namun, pendekatan ini juga sering kali hanya merepresentasikan rata-rata industri, bukan kondisi spesifik perusahaan. Di sinilah muncul dilema yang cukup sering terjadi dalam praktik.

 

Pendekatan Credit Rating

Pendekatan Quotation

Kelebihan

  • Penilaian risiko terstruktur dan konsisten secara internal.
  • Lebih relevan untuk entitas tanpa peringkat kredit resmi.
  • Lebih real-time mencerminkan kondisi pasar.
  • Biaya perolehan data sangat rendah atau tidak berbayar.

Kekurangan

  • Penilaian internal bisa dianggap subjektif, sehingga;
  • Rentan diuji ulang oleh otoritas, ketika metodologinya tidak standar.
  • Sangat volatil saat kondisi pasar tidak likuid.
  • Data agregat tidak membedakan profil risiko debitur secara spesifik.

Compliance cost

Tinggi

  • Time spent yang tinggi karena analisis dan data yang dibutuhkan jauh lebih banyak.
  • Biaya database ke pihak ketiga (RoyaltyRange, Bloomberg, DealScan, CUFT, dsb.).

Rendah

  • Data statistik tersedia publik.
  • Methodologically-wise lebih rentan untuk dipertahankan.

Practical challenges

Mayoritas anak usaha di Indonesia tidak memiliki credit rating formal, sehingga sangat bergantung pada synthetic rating atau penggunaan implicit support.

Kesulitan menemukan data pasar yang apple-to-apple untuk pinjaman dengan syarat dan kondisi spesifik, misal: pinjaman mega-project dengan tenor puluhan tahun.

Hasil yang Tak Sama

Perbedaan di antara kedua pendekatan ini sebenarnya bukan sekadar soal preferensi metode. Perbedaan muncul karena keduanya melihat risiko dari sudut pandang yang berbeda.

Pendekatan credit rating melihat risiko dari dalam perusahaan, sedangkan quotation melihat risiko dari perspektif pasar. Dalam konteks Indonesia, situasi ini memunculkan beberapa persoalan praktis.

Pertama, sebagian besar perusahaan di Indonesia, terutama anak perusahaan dari grup multinasional, tidak memiliki peringkat kredit resmi dari lembaga pemeringkat. Jika hanya mengandalkan data pasar seperti SEKI, maka secara tidak langsung diasumsikan bahwa perusahaan tersebut memiliki tingkat risiko yang sama dengan rata-rata industri. Padahal kenyataannya bisa sangat berbeda.

Kedua, kondisi pasar yang bergejolak dapat membuat data quotation menjadi sangat tinggi. Ketika terjadi krisis atau sentimen negatif, bunga pinjaman di pasar bisa melonjak tajam. Dalam situasi seperti ini, pendekatan credit rating cenderung menghasilkan angka yang lebih stabil karena berbasis pada laporan keuangan perusahaan.

Ketiga, pasar sering kali juga menghukum perusahaan yang dianggap kurang transparan. Perusahaan dengan kualitas pengungkapan yang rendah biasanya dikenakan premi risiko lebih tinggi di pasar. Namun, analisis internal berbasis laporan keuangan belum tentu sepenuhnya menangkap sentimen tersebut.

Perbedaan karakter ini membuat kedua pendekatan sering menghasilkan angka bunga yang tidak selalu sejalan.

Mencari Jalan Tengah

Dalam situasi seperti ini, memilih salah satu pendekatan secara mutlak sebenarnya bukan solusi terbaik. Pendekatan yang lebih rasional justru adalah menggabungkan keduanya.

Namun sebelum masuk ke analisis bunga, ada satu langkah yang sering kali terlewatkan, yaitu memastikan bahwa transaksi tersebut memang benar-benar merupakan pinjaman dalam arti substansi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK-172/2023, yang menekankan pentingnya proses delineation of transaction.

Artinya, karakteristik pinjaman seperti tenor, mata uang, hingga kemampuan pembayaran harus terlebih dahulu diuji secara substansi sebagai transaksi utang. Tanpa tahap ini, analisis bunga dengan metode apa pun menjadi kurang relevan.

Setelah transaksi dipastikan sebagai pinjaman yang sah, barulah kedua pendekatan dapat digunakan secara berurutan.

Langkah pertama adalah menilai profil risiko debitur secara mandiri melalui analisis credit rating sintetis. Dari analisis rasio keuangan, perusahaan dapat memperoleh gambaran apakah profilnya setara dengan rating AA, BBB, atau bahkan lebih rendah.

Setelah itu, langkah kedua adalah mempertimbangkan dukungan implisit dari grup usaha. Dalam praktik bisnis, anak perusahaan sering kali mendapatkan manfaat reputasi dari induk perusahaannya. OECD bahkan mengakui bahwa dukungan implisit ini dapat meningkatkan kelayakan kredit anak usaha.

Selanjutnya, langkah ketiga adalah menerjemahkan peringkat kredit tersebut ke dalam rentang bunga menggunakan data pembanding eksternal.

Barulah pada tahap terakhir, hasil tersebut dapat dikalibrasi dengan data pasar melalui pendekatan quotation. Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya mengandalkan angka statistik pasar, tetapi juga memiliki argumentasi yang kuat berbasis profil risiko internal.

Jika bunga yang dihasilkan dari analisis internal lebih rendah dari rata-rata pasar, perusahaan dapat menjelaskan bahwa hal tersebut wajar karena profil risikonya lebih baik dari rata-rata industri. Sebaliknya, jika risikonya lebih tinggi, bunga yang lebih mahal pun dapat dijustifikasi.

Lebih dari Sekadar Memilih Metode

Pada akhirnya, perdebatan antara credit rating dan quotation sebenarnya bukan soal memilih metode yang paling benar. Keduanya hanya alat analisis yang melihat risiko dari sudut yang berbeda.

Yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan mampu membangun alur pembuktian yang konsisten dan masuk akal. Dimulai dari pemahaman substansi transaksi, dilanjutkan dengan analisis risiko yang kredibel, dan kemudian divalidasi dengan data pasar.

Pendekatan seperti ini tidak hanya menghasilkan dokumentasi transfer pricing yang lebih kuat, tetapi juga membantu menjembatani perbedaan perspektif antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Dalam dunia transfer pricing yang semakin kompleks, pendekatan yang seimbang dan berbasis analisis sering kali jauh lebih kuat dibanding sekadar memilih satu metode lalu mengabaikan yang lain.

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru