Pajak Digital Capai Rp34,91 T per Maret 2025

JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Maret 2025, total pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah dari berbagai lini usaha digital mencapai Rp34,91 triliun. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari ekosistem digital terhadap penerimaan negara.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp27,48 triliun. Selain itu, pemerintah juga mencatat penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020 hingga Rp2,14 triliun setoran pada tahun 2025,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam rilis DJP (2/5) lalu.
Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 190 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Salah satu perubahan terbaru terjadi pada data pemungut Zoom Communications, Inc.
Sektor kripto juga mencatatkan kontribusi yang terus meningkat. Dari total Rp1,2 triliun yang terkumpul, penerimaan terbagi atas PPh 22 senilai Rp560,61 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp642,17 miliar, seluruhnya berasal dari transaksi di platform exchanger.
Sementara itu, pajak dari industri fintech menyumbang Rp3,28 triliun, yang terdiri dari PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman serta PPN atas layanan yang dikenakan pada penyedia jasa. Adapun pajak SIPP sebagian besar berasal dari PPN sebesar Rp2,74 triliun dan sisanya dari PPh.
Dalam upaya menciptakan keadilan berusaha, Dwi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan penunjukan pemungut pajak dari pelaku usaha digital luar negeri.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha level playing field, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. (KEN)