Kemenkeu Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial

JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana memperluas pengenaan pajak atas mata uang kripto atau cripto currency. Selama ini, ketentuan pajak untuk kripto hanya mencakup fungsinya sebagai komoditas.
Namun, Kemenkeu melihat keberadaan kripto juga mulai digunakan sebagai instrumen finansial. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo WIjayanto, Selasa (22/7) di Jakarta.
Menurut Bimo, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak atas transaksi digital, sebagai bagian dari strategi mendoorng penerimaan tahun 2026.
Pengawasan Kripto Beralih ke OJK
Pengelompokan kripto yang tidak lagi hanya sebagai instrumen komoditas ditandai dengan beralihnya pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Mengutip cnbcindonesia.com, pengalihan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif.
Adapun pengalihan tersebut tertuang di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang ditandatangani oleh para pihak pada Jumat (10/1). Beberapa pihak yang menandatangani BAST dan NK tersebut yaitu:
- Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana
- Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat
- Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin
- Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
Perkembangan Pajak Kripto
Sebelumnya, pemerintah sudah mulai memungut oajak atas transaksi kripto khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuan mengenai pajak kripto sebagai komoditas tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2022 ini merupakan turunan dari Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, sepanjang Januari-Maret 2025 pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak dari transaksi kripto sebesar Rp1,21 triliun. Sementara sepanjang tahun 2024, jumlah pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,09 triliun. (ASP)