Webinar MUC Bijak: Bedah Tuntas PER-15/2025, Era Baru Pajak Kripto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan aturan baru Perdirjen Nomor PER-15/PJ/2025 tentang batasan kriteria tertentu serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas perdasangan melalui system elektronik (PMSE). Salah satu yang dibahas dalam regulasi tersebut, adalah pengaturan perpajakan kripto. Untuk mengulas lebih dalam aturan terkait transaksi mata uang digital ini, MUC Consulting kembali menggelar Webinar MUC Bicara Pajak (Bijak).
Regulasi terbaru ini menegaskan perubahan pendekatan pemerintah dalam memperlakukan kripto. Jika sebelumnya dipandang sebagai komoditas, kini kripto diatur sebagai instrumen finansial di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan aturan ini, transaksi jual-beli kripto tidak lagi menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk juga berkewajiban memungut pajak tersebut.
Selain itu, PER-15/2025 juga mengatur pemajakan atas jasa yang berkaitan dengan transaksi kripto, mulai dari penyediaan sarana elektronik hingga layanan lain yang mendukung ekosistem aset digital. Mengingat jumlah investor kripto di Indonesia yang terus meningkat, per November 2024 mencapai 22,11 juta investor dengan nilai transaksi Rp81,41 triliun, kehadiran aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi industri sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara.
Untuk memberikan ruang diskusi bagi wajib pajak, pelaku industri, dan praktisi, webinar MUC Bijak kembali hadir, dengan tema "Transformasi Pajak Kripto Indonesia: Dari Komoditas ke Instrumen Finansial, Industri Harus Beradaptasi".
Pelaksanaan dan Pendaftaran
Diskusi bertajuk “Bedah PER-15 Tahun 2025: Era Baru Pajak Kripto di Indonesia” ini akan digelar pada:
- Hari, Tanggal: Senin, 20 Januari 2025
- Waktu: 14.00 – 16.00 WIB
- Platform: Zoom & Live Streaming di kanal YouTube MUC Consulting
Untuk mengikuti diskusi ini, peserta dapat melakukan registrasi melalui tautan berikut: https://mucly.net/Bijak5_ig
Materi akan dipaparkan oleh Tax Dispute Partner MUC Consulting Shinta Marvianti sebagai keynote speaker, serta menghadirkan narasumber dua Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto dan Muhammad Iqbal Rahadian Syaefudin, dan Tax Compliance Manager MUC Consulting Muhammad Ridho. Webinar kali ini akan dipandu oleh Tax Dispute Supervisor MUC Consulting Satria Ramadhany Haryanto.
Tentang MUC BIJAK
Sebagai informasi, MUC BIJAK merupakan program edukasi perpajakan yang digagas oleh MUC Consulting. Program ini bertujuan untuk menjadi ruang diskusi terbuka bagi masyarakat, sekaligus media sosialisasi kebijakan perpajakan terkini. Melalui MUC BIJAK, kami berkomitmen untuk mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan yang informatif dan praktis. (KEN)