News

Kemenkeu Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial 



Kemenkeu Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial 

JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana memperluas pengenaan pajak atas mata uang kripto atau cripto currency. Selama ini, ketentuan pajak untuk kripto hanya mencakup fungsinya sebagai komoditas.

Namun, Kemenkeu melihat keberadaan kripto juga mulai digunakan sebagai instrumen finansial. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo WIjayanto, Selasa (22/7) di Jakarta.

Menurut Bimo, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak atas transaksi digital, sebagai bagian dari strategi mendoorng penerimaan tahun 2026.

Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Pengelompokan kripto yang tidak lagi hanya sebagai instrumen komoditas ditandai dengan beralihnya pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Mengutip cnbcindonesia.com, pengalihan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif.

Adapun pengalihan tersebut tertuang di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang ditandatangani oleh para pihak pada Jumat (10/1). Beberapa pihak yang menandatangani BAST dan NK tersebut yaitu: 

  • Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana
  • Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat 
  • Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin 
  • Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Perkembangan Pajak Kripto

Sebelumnya, pemerintah sudah mulai memungut oajak atas transaksi kripto khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ketentuan mengenai pajak kripto sebagai komoditas tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2022 ini merupakan turunan dari Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun, sepanjang Januari-Maret 2025 pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak dari transaksi kripto sebesar Rp1,21 triliun. Sementara sepanjang tahun 2024, jumlah pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,09 triliun. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru