Regulation Update

Tak Dikenakan PPN Lagi, Transaksi Kripto Kini Dipotong PPh Pasal 22



Tak Dikenakan PPN Lagi, Transaksi Kripto Kini Dipotong PPh Pasal 22

Mulai 1 Agustus 2025, transaksi mata uang kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2025, mata uang kripto telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

Sehingga, atas transaksinya akan dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 transaksi kripto menjadi kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sebagai pedagang aset keuangan digital dalam negeri.

Khusus PMSE yang berada di luar negeri, dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto setelah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut atau pemotong. Untuk dapat ditunjuk, PMSE pedagang kripto luar negeri harus memenuhi kriteria. 

Kriterianya meliputi, memiliki nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia dalam jumlah tertentu atau memiliki traffic atau pengunjung dengan jumlah tertantu dalam 12 bulan. Batasan kriteria tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022

Besaran tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh PMSE pedagang kripto asal luar negeri tersebut lebih tinggi, yaitu 1% bersifat final dari nilai transaksi.

Sebagai informasi juga, tidak semua PMSE wajib memungut PPh Pasal 22 atas transkasi kripto. Beberapa yang dikecualikan antara lain, PMSE yang hanya memberikan layanan dompet elektronik, hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto dan yang tidak memfasilitasi transaksi kripto.

Perubahan perlakuan perpajakan ini dilakukan seiring dengan pergeseran fungsi kripto dari sebelumnya dianggap sebagai komoditas menjadi instrumen finansial. Karenanya, sebagai instrumen keuangan seperti halnya uang dan surat berharga tidak dikenakan PPN.

Dasar Pengenaan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas perdagangan mata uang kripto dikenakan dari nilai transaksi. Adapun nilai transaksi yang dimaksud dapat berupa:

  1. Nilai yang dibayarkan pembeli, bila transaksi dilakukan menggunakan mata uang fiat (mata uang kertas yang dikeluarkan pemerintah untuk  pembayaran sah).
  2. Nilai masing-masing aset kripto, jika transaksinya dilakukan lewat pertukaran (swap).
  3. Menggunakan jumlah pembayaran yang diterima penjual, bila transaksinya selain nilai pada poin a dan b.

Penting untuk dicatat, bila pembayaran kripto dilakukan menggunaan mata uang fiat selain rupiah, maka terlebih dahulu harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Kurs yang digunakan untuk mengonvertsi ditetapkan Menteri Keuangan.

Begitupun, ketika transaksi dilakukan lewat mekanisme swap, maka nilai aset kripto tersebut harus dikonversi ke dalam rupiah. Mekanisme konversinya dapat menggunakan nilai yang ditetapkan oleh penyelenggara bursa aset keuangan digital, nilai yang ada di salam siste PMSE atau nilai jual aset kripto sebelum batas penyetoran PPh pasal 22.

Baca Juga: Lakukan Pertukaran Informasi Kripto, Indonesia-Australia Teken Perjanjian Kerja sama

Pemotongan dan Penyetoran PPh 22 Kripto

Setiap PMSE pedagang aset keuangan digital yang menjadi pemotong PPh Pasal 22 wajib membuat bukti potong atau bukti pungut unifikasi. Setelahnya, PMSE pedagang aset digital juga harus melakukan penyetoran ke DJP.

Pembuatan Bukti Potong

Pembuatan bukti potong dilakukan maksimal pada akhir bulan masa pajak yang bersangkutan. 

Jika tidak, PMSE pedagang aset keuangan digital juga dapat membuat dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong atau bukti pungut PPh Pasal 22 unifkasi. Selama, dokumen tersebut memuat beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyelenggara PMSE
  2. Nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli,  selama baik penjual maupun pembeli aset kripto subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap
  3. Nama, alamat dan NPWP pihak yang dipungut apabila penjual maupun Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri
  4. Nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang ditransaksikan
  5. Dasar pengenaan pajak
  6. Tarif PPh
  7. Jumlah PPh yang dipungut, dan
  8. Status bukti pemotongan atau pemungutan PPh unifikasi

Pembuatan Surat Setoran Pajak

Setelah melakukan pemungutan ataupun pemotongan, PMSE pedagang kripto Wjib menyetorkan PPh Pasal 22 final ke Direktoraj Jenderal Pajak (DJP). Penyetorannya dilakukan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak.
Surat setoran pajak tersebut disampaikan lewat pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh unifikasi. 

PPN Terkait Jasa Transaksi Kripto

Dalam ketentuan ini, meskipun penyerahan kripto tidak dikenakan PPN lagi, namun atas jasa-jasa yang berhubungan dengan transaksi tersebut tetap dikenakan PPN. Jenis jasa kena pajak yang dikenakan PPN tersebut meliputi:

Pertama, jasa penyediaan sarana elektronik sebagai fasilitas transaksi kripto oleh PMSE. Beberapa jasa tersebut seperti: 

  • Kegiatan jual-beli kripto menggunakan mata uang fiat
  • Aktifitas swap mata uang kripto 
  • Layanan dompet elektronik melalui deposit, penarikan dana (withdrawl), pemindahan (transfer) aset kripto ke pihak lain (swap), serta layanan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan kripto.

Kedua, Jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang kripto. Adapun yang termasuk penambang aset kripto (mining pool) meliputi orang pribadi atau badan yang melakuakn verifikasi transaksi kripto.

Besaran PPN yang terutang atas jasa dan layanan sarana elektronik ditetapkan sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lainyaitu 11/12 dari nilai penggantian.

Sedangkan tarif PPN yang dikenakan terhadap jasa verivikasi transaksi kripto oleh penambang sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku menurut Undang-undang (UU) PPN yaitu 12%. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru