News

Bahas Wacana Bea Keluar untuk Emas dan Batu Bara, Kemenkeu Siap Koordinasi dengan Kementerian ESDM



Bahas Wacana Bea Keluar untuk Emas dan Batu Bara, Kemenkeu Siap Koordinasi dengan Kementerian ESDM

JAKARTA. Pemerintah tengah membuka pembahasan baru terkait potensi penerimaan negara dari komoditas tambang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami wacana pengenaan bea keluar untuk dua komoditas strategis, yakni emas dan batu bara.

Pembahasan wacana bea keluar ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan RAPBN 2026 antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI pada Senin, 7 Juli 2025. Merespon pembahasan tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan, perluasan basis bea keluar memang sedang menjadi bahan diskusi internal. Tujuannya adalah untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.

"Kita berterima kasih untuk masukkan itu dari DPR. Tentunya kita akan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait khususnya Kementerian ESDM."ujar Febrio di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2025) seperti dikutip dari bisnis.com.

Sebelumnya, dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI bersama Kemenkeu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya memperluas basis penerimaan negara melalui instrumen bea keluar, terutama untuk komoditas bernilai tinggi seperti emas dan batu bara.

“Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” ujar Misbakhun saat membacakan hasil pembahasan Panja Penerimaan RAPBN 2026, Senin (7/7/2025).

Sebagai informasi, emas mentah atau dore bullion saat ini sudah dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam cakupan tersebut.

Sementara itu, batu bara sudah tidak dikenai bea keluar sejak 2006. Penerimaan negara dari batu bara hanya berasal dari royalti yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dorongan untuk Ekstensifikasi Cukai dan Bea Masuk

Selain isu bea keluar, DPR juga mendorong pengenaan cukai baru terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meskipun rencana ini sudah muncul sejak 2016 dan sempat masuk dalam proyeksi APBN 2025, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menyatakan bahwa cukai MBDK belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) juga masuk dalam pembahasan intensifikasi penerimaan negara. DPR mendorong penyesuaian tarif CHT berdasarkan empat pilar utama: pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan terhadap rokok ilegal. Dana bagi hasil CHT (DBHCHT) disebut sebagai instrumen penyangga dalam kebijakan ini.

Terakhir, untuk mendongkrak kontribusi dari sektor perdagangan internasional, pemerintah juga menyepakati rencana penyesuaian tarif bea masuk untuk beberapa komoditas tertentu. (KEN) 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru