Menkeu Purbaya Pastikan Pengenaan Bea Keluar Batubara Tahun Depan
JAKARTA. Mulai tahun 2026, ekspor batubara dipastikan akan dikenai bea keluar. Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini diyakini tidak akan melemahkan daya saing harga batubara Indonesia di pasar global.
Mengutip bisnis.com, meskipun akan menekan keuntungan pelaku usaha, kebijakan ini tidak akan sampai mematikan mereka, meskipun margin akan berkurang.
Bahkan, Purbaya menyoroti rendahnya kontribusi batubara terhadap penerimaan dibandingkan komoditas tambang lainnya, seperti minyak dan gas bumi (migas).
Untuk migas, melalui skema Production Sharing Contract (PSC), pemerintah bisa mendapatkan bagi hasil hingga 85%, sementara kontraktor hanya 15%.
Bea Keluar Emas
Selain batubara, pemerintah juga akan mengenakan bea keluar untuk ekspor emas. Bea keluar atas emas rencananya akan dikenakan jika harga emas berada di atas US$3.200/troy ounce dengan tarif sebesar 15%.
Sementara jika harga emas berada di bawah US$3.200/troy ounce, tarif yang akan dikenakan sebesar 12,5%.
Mengutip bloombergtechnoz.com, potensi tambahan penerimaan negara dari pengenaan bea keluar batubara dan emas diperkirakan bisa mencapai antara Rp2 triliun hingga Rp6 triliun. (ASP)