Event

Bahas Tuntas PER-11/PJ/2025, Webinar Bijak Bedah Kompleksitas SPT di Era Coretax



Bahas Tuntas PER-11/PJ/2025, Webinar Bijak Bedah Kompleksitas SPT di Era Coretax

JAKARTA. MUC Consulting kembali menyelenggarakan webinar MUC Bicara Pajak (MUC BIJAK) Vol. 4 pada Rabu, 9 Juli 2025. Mengangkat tema “Merespon Pembaruan Bentuk SPT Masa dan Tahunan Sesuai PER-11/PJ/2025,” acara ini menjadi forum sosialisasi, edukasi sekaligus diskusi seputar transformasi administrasi perpajakan di era Coretax, khususnya terkait aturan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Sejak implementasi sistem Coretax pada awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya dengan menerbitkan aturan PER-11/PJ/2025. Regulasi ini disebut sebagai "sapu jagat" karena mencabut dan menyatukan hingga 25 peraturan sebelumnya, mencakup SPT Masa PPh, PPN dan PPnBM, SPT Tahunan, hingga Bea Meterai. 

Webijar Bijak kali ini menghadirkan sejumlah pembicara yang menjelaskan PER-11 dari berbagai perspektif, mulai dari penyusun kebijakan hingga pelaksana di lapangan. Membuka diskusi, Partner MUC Consulting Karsino Miarso menyoroti kerumitan regulasi baru ini.

“PER-11 ini sangat lengkap dan komprehensif, namun juga kompleks. Banyak hal yang masih menjadi pertanyaan,” ungkap Karsino

Karsino melanjutkan, banyak ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 ini yang dinilai cukup rigid, karena mewajibkan pengisian data secara sangat spesifik. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dari pihak Wajib Pajak (WP), yang pada akhirnya dapat berujung pada sanksi.

“Karena itu, kita sebagai WP membutuhkan sosialisasi dari DJP. MUC Consulting sendiri berkomitmen untuk turut serta dalam menyosialisasikan regulasi-regulasi yang terbit.”tambahnya. 

Kepastian Hukum bagi WP

Dari sisi regulator, Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit P2Humas DJP Timon Peter, mengungkapkan bahwa PER-11/PJ/2025 disusun sebagai wadah formal atas praktik yang selama ini telah berjalan di Coretax, khususnya terkait penerimaan, penyampaian, dan pengolahan SPT. "Jadi ini tidak seseram yang dibayangkan karena banyak ketentuannya sudah diterapkan sebelumnya lewat Coretax," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Timon juga menjelaskan beberapa poin penting yang mengalami perubahan dalam PER-11/PJ/2025. Salah satunya adalah penyederhanaan syarat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak, dimana yang bersangkutan cukup dengan memiliki sertifikat elektronik dan akses ke sistem Coretax. Selain itu, terdapat penyesuaian nomor dan jenis faktur, termasuk aturan baru mengenai faktur pengganti dan nota retur. 

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Ahli Pertama Dit P2Humas DJP Imaduddin Zauki menuturkan, perubahan lainnya menyangkut batas waktu unggah faktur pajak yang kini dipercepat menjadi paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya, lebih singkat dari aturan sebelumnya yang sampai akhir bulan. Dari sisi pelaporan, SPT Masa PPN kini disederhanakan menjadi tiga jenis formulir, dengan tambahan lampiran formulir C 1107 PUT.

"Kemudian ada dua konsep pelaporan baru, SPT Delta, yang mencerminkan selisih dari pembetulan SPT, dan SPT Replace, yang menggantikan seluruh isi SPT sebelumnya,"tuturnya.

Zauki juga menekankan bahwa pada dasarnya, PER-11 ini memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi implementasi sistem Coretax. “Harapannya aturan ini bisa mencapture semua praktik yang sudah berjalan. Dan melalui diskusi ini, kami terbuka untuk terus melakukan perbaikan, tambahan masukan sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2Humas DJP Mohammed Lintang menambahkan bahwa PER-11/PJ/2025 ini memang sudah lama dinanti sejak awal implementasi Coretax. “Ini sering jadi pertanyaan ketika terjadi transisi dari sistem lama ke Coretax. Sehingga, regulasi ini semakin menyelaraskan praktik administrasi perpajakan antara sistem yang digunakan dan aturan yang berlaku,” imbuhnya. 

Webinar yang dipandu Manager Tax Compliance MUC Consulting Ghifari Ilham ini, berlangsung dinamis dan interaktif. Disiarkan langsung di platform Zoom, YouTube, dan LinkedIn, acara ini mendapat respons positif, dengan banyak pertanyaan seputar tantangan pelaporan di sistem Coretax hingga teknis pengisian SPT. 

Tentang MUC BIJAK

MUC BIJAK merupakan program edukasi perpajakan yang diinisiasi oleh MUC Consulting sebagai ruang diskusi terbuka seputar isu perpajakan terkini. Melalui program ini, MUC Consulting berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama di tengah perubahan kebijakan yang semakin dinamis. (KEN) 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru