Tax Ratio Bakal Turun Lagi di 2025? Ini Kata DJP

JAKARTA. Pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia akan sedikit melemah pada tahun 2025, meskipun nilai penerimaan pajak secara nominal diperkirakan terus meningkat. Kondisi ini menggambarkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang membaik dan upaya memperkuat penerimaan negara.
Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, tax ratio Indonesia telah mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, angkanya tercatat sebesar 10,38%, turun menjadi 10,31% di 2023, kemudian menyusut lagi ke 10,08% di 2024. Untuk tahun 2025, outlooknya diperkirakan hanya mencapai 10,03%.
Tren penurunan ini menjadi perhatian, karena berpotensi memengaruhi ketahanan fiskal Indonesia dalam jangka menengah hingga panjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menekankan bahwa angka rasio pajak yang lebih rendah tidak berarti penerimaan melemah. Justru, hal ini menandakan adanya dinamika yang kompleks, dengan pertumbuhan ekonomi yang positif, dan penerimaan pajak yang tetap menunjukkan tren peningkatan.
Dia menambahkan bahwa pemerintah tetap fokus pada menjaga kesinambungan konsolidasi fiskal, sekaligus melindungi daya beli masyarakat dan mendukung proses pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, rasio pajak bisa ditingkatkan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Dan kami optimistis, dengan reformasi yang terus dilakukan secara konsisten, tax ratio Indonesia bisa meningkat secara berkelanjutan,” ujar Rosmauli, Minggu (6/7) seperti dikutip dari kontan.co.id.
Dalam upaya memperbaiki performa rasio pajak, DJP menjalankan empat strategi utama. Pertama, memperluas basis pajak dengan memaksimalkan penggunaan data dan teknologi, termasuk melalui pembaruan sistem administrasi pajak (Coretax).
Kedua, mendorong kepatuhan sukarela melalui edukasi, layanan yang lebih mudah dijangkau, dan pendekatan berbasis kemitraan dengan wajib pajak.
Ketiga, menegakkan hukum secara adil dan terukur agar tercipta kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Terakhir, memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga melalui pertukaran data dan pengawasan bersama. (KEN)