DJP Susun Taxpayer Charter, Kodifikasi Aturan Hak dan Kewajiban WP

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan taxpayer charter, yaitu piagam yang berisi delapan hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP).
Mengutip Kontan.co.id, taxpayer charter akan disusun lewat mekanisme penyusunan berbagai aturan yang selama in sudah berlaku atau kodifikasi.
Selama ini pengaturan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak diatur di dalam regulasi terpisah. Namun, demikian lewat kodifikasi akan tertuang di dalam satu dokumen.
Tingkatkan Transparansi
Adapun DJP menyebut peluncuran taxpayer charter dilakukan untuk menyeimbangkan hubungan antara fiskus dengan wajib pajak. DJP juga berharap langkah ini bisa meningkatkan transparansi, keadilan serta agar hubungan DJP dan waji pajak semakin seimbang.
Taxpayer charter sebetulnya bukan hal yang baru dalam praktik perpajakan global. Sebab, beberapa negara sudah memilikinya.
Beberapa negara yang sudah memiliki taxpayer charter di antaranya Inggris, Australia, Kanada dan Amerika Serikat. Bahkan, Ingris sebagaimana catatan taxnotes.com sudah menerapkan taxpayer charter sejak tahun 1986. (ASP)