Penerimaan Pajak 2025 Shortfall, Hanya 87,6% dari Target
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan realisasi sementara penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 hanya sebesar Rp1.917,6 triliun.
Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak tahun 2025 mengalami shortfall, karena hanya mencapai 87,6% dari target yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan target pemerintah berdasarkan outlook Laporan Semester (Lapsem) II 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar 92,3%.
Sebelumnya, dalam APBN 2025 pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun. Adapun target penerimaan pajak dalam Lapsem II 2025 juga ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Kontraksi karena Penurunan Harga Komoditas
Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2024, penerimaan pajak tahun 2025 mengalami penurunan atau kontraksi sebesar 0,7% secara tahunan (year on year).
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi, serta kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Secara rinci, penerimaan pajak tahun 2025 terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp321,4 triliun
- PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp248,2 triliun
- PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 sebesar Rp345,7 triliun
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp790,2 triliun
Meski mengalami penurunan, pemerintah yakin tren kinerja perpajakan akan membaik di tahun 2026. Hal ini ditunjukan dengan membaiknya kinerja perpajakan di kuartal empat 2025, dibandingkan kuartal-kuartal sebelumnya (ASP)