News

RUU Financial Center Mulai Dibahas Pemerintah dan DPR

Asep Munazat Zatnika

July 6, 2026

RUU Financial Center Mulai Dibahas Pemerintah dan DPR

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai dibahas antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU tersebut akan menjadi dasar pembentukan PFII yang bertujuan membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan ekosistem keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Secara rinci, Purbaya menyebut terdapat enam tujuan pembentukan PFII, yaitu:

  1. memperdalam sektor keuangan nasional

  2. mengembangkan inovasi jasa keuangan

  3. meningkatkan investasi

  4. menjadi fasilitas pembiayaan bagi sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional

  5. menjadi sumber pembiayaan yang berkelanjutan, serta

  6. memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bertujuan Menarik Investasi

Kehadiran PFII juga diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh keberadaan berbagai pusat keuangan internasional di sejumlah negara.

Sejumlah negara yang memiliki pusat keuangan internasional dinilai mampu menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi di sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisinya dalam rantai nilai ekonomi global.

Selama ini, Indonesia belum memiliki kawasan khusus yang berfungsi sebagai pusat aktivitas keuangan internasional.

Dilengkapi Beragam Fasilitas dan Insentif

Nantinya, PFII akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk mendukung masuknya investasi. Fasilitas tersebut antara lain kemudahan di bidang imigrasi, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif.

Purbaya memastikan insentif yang diberikan akan dirancang secara terukur agar investasi yang masuk bersifat jangka panjang serta mampu memberikan nilai tambah bagi industri.