Insentif PPN Kembali Berlaku, Tiket Pesawat Lebih Murah Saat Libur Sekolah

JAKARTA. Harga tiket pesawat bakal lebih terjangkau saat libur sekolah pertengahan tahun 2025. Pemerintah akan memberikan potongan pajak untuk pembelian tiket pesawat, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak sektor pariwisata.
Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat, sehingga penumpang tidak perlu membayar komponen pajak tersebut. Insentif ini dikenal dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Mirip seperti kemarin hari-hari besar. Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Jadi kita kan lebaran, tahun baru kemarin kan terlalu dekat. Itu di kuartal I, sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal II dan kuartal III,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, seperti dikutip dari kontan.co.id, Jumat (23/5).
Diskon pajak ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan momen libur kenaikan kelas dan pergantian tahun ajaran baru. Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, minat masyarakat untuk bepergian dan berwisata meningkat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang menetapkan diskon PPN sebesar 6% untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Aturan tersebut berlaku untuk pembelian tiket pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan waktu penerbangan antara 24 Maret dan 7 April 2025.
Dengan kombinasi insentif PPN DTP, pengurangan biaya avtur, dan efisiensi lainnya, masyarakat bisa menikmati penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 13%–14%. (KEN)