Opinion

Melihat Tren Restrukturisasi BUMN dari Kacamata Pajak

Syifa Kamila Akbar, Cindy Miranti,
Melihat Tren Restrukturisasi BUMN dari Kacamata Pajak

Ketika ratusan entitas negara berjalan dengan kinerja yang timpang, bahkan sebagian besar mencatatkan kerugian, pertanyaannya bukan lagi apakah restrukturisasi perlu dilakukan, melainkan skema apa yang paling rasional dan berkelanjutan dijalankan.

Tahun ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara terbuka menyatakan akan merampingkan portofolio BUMN secara signifikan. Dari lebih dari 1.000 entitas, jumlahnya direncanakan menyusut menjadi sekitar 200–240 perusahaan. Targetnya jelas, menciptakan BUMN yang lebih fokus, efisien, dan mampu bersaing secara global.

Langkah ini dapat dimaklumi. Hampir separuh entitas BUMN tercatat merugi, sebagian akibat keputusan bisnis masa lalu yang kurang tepat, sebagian lain karena model bisnisnya sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pasar. 

Di luar itu, persoalan kanibalisme internal juga memperburuk kinerja grup. Di sektor penerbangan misalnya, ada persaingan antarsesama BUMN. Misalnya, Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air yang justru kerap saling memakan pangsa pasar sendiri.

Divestasi Sering Menjadi Jalan Pintas

Dalam konteks ini, restrukturisasi BUMN menjadi agenda yang sulit ditawar. Namun, penting dicatat bahwa tidak semua skema restrukturisasi selalu tepat untuk setiap kasus. Selama ini, salah satu opsi yang paling sering dipilih pemerintah adalah divestasi, yakni pelepasan sebagian atau seluruh kepemilikan negara pada suatu entitas.

Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam kebijakan ini. Divestasi saham PT Indosat pada 2002 menjadi contoh paling fenomenal, diikuti berbagai aksi pelepasan saham BUMN melalui skema Initial Public Offering (IPO). Pola serupa tampaknya kembali dipertimbangkan, termasuk rencana divestasi beberapa anak usaha Pertamina seperti PT Pertamina Bina Medika IHC, Pelita Air Service, dan PT Patra Jasa.

Divestasi memang menawarkan jalan cepat untuk memperbaiki struktur keuangan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konteks bisnis dan tujuan jangka panjang negara sebagai pemilik aset strategis.

Merger dan Akuisisi sebagai Alternatif

Restrukturisasi sejatinya tidak berhenti pada divestasi. Opsi lain yang tak kalah relevan adalah merger dan akuisisi (M&A), terutama bagi anak-anak usaha BUMN yang secara fundamental masih sehat dan menguntungkan, tetapi memiliki kegiatan usaha yang saling tumpang tindih.

Melalui merger, perusahaan dapat mengonsolidasikan aset, menyatukan keahlian, dan mencapai skala ekonomi yang lebih efisien, tanpa harus kehilangan kendali negara atas sektor strategis. Di luar merger, opsi konsolidasi penuh atau spin-off juga dapat dipertimbangkan, tergantung pada karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor.

Aspek Pajak: Penggunaan Nilai Buku

Meski menjanjikan efisiensi, merger dan bentuk restrukturisasi lainnya tidak boleh dilepaskan dari konsekuensi perpajakan. Dalam rezim pajak Indonesia, merger misalnya, pada prinsipnya diperlakukan sebagai pengalihan aset yang dinilai berdasarkan harga pasar. Konsekuensinya, selisih antara nilai buku dan nilai pasar aset akan dikenakan Pajak Penghasilan.

Bagi perusahaan yang tengah melakukan restrukturisasi besar, beban pajak ini dapat menjadi disinsentif serius bagi arus kas. Untuk itu, pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2024 membuka ruang penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi usaha. Fasilitas ini memungkinkan pengalihan aset dilakukan pada nilai historisnya, sehingga tidak menimbulkan pajak atas selisih penilaian. Namun, fasilitas ini bukan tanpa syarat.

Pertama, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan yang jelas mengenai alasan dan tujuan aksi korporasi. Otoritas pajak ingin memastikan bahwa merger dilakukan atas dasar pertimbangan bisnis yang nyata, bukan semata rekayasa pajak.

Kedua, perusahaan harus memenuhi business purpose test. Merger harus bertujuan memperkuat struktur usaha, meningkatkan efisiensi, atau memperluas pasar. Jika motivasi utamanya hanya keuntungan fiskal, penggunaan nilai buku berisiko ditolak.

Ketiga, perusahaan wajib memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai indikator kepatuhan pajak yang memadai.

Perencanaan Sejak Dini sebagai Kunci

Dalam praktik, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan waktu dan kelengkapan dokumen. Meski permohonan penggunaan nilai buku dapat diajukan hingga enam bulan setelah tanggal efektif merger, seluruh persiapan seharusnya sudah dilakukan jauh sebelum transaksi terjadi.

Karena itu, aspek perpajakan idealnya telah dirancang sejak tahap awal penyusunan Merger Plan. Bahkan, pelaksanaan tax due diligence sebelum restrukturisasi menjadi langkah krusial untuk memetakan risiko dan memastikan kepatuhan.

Uji tuntas ini juga penting untuk mengantisipasi ketentuan yang kerap terlupakan, seperti larangan memindahtangankan aset oleh entitas yang bertahan selama minimal dua tahun setelah merger atau akuisisi efektif. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengubah substansi restrukturisasi menjadi transaksi komersial biasa.

Konsekuensinya tidak ringan. Persetujuan penggunaan nilai buku dapat dibatalkan, pajak dihitung ulang berdasarkan nilai pasar, dan perusahaan harus menanggung beban pajak serta sanksi administrasi yang signifikan.

Pajak Penentu Keberhasilan 

M&A bukan sekadar persoalan struktur hukum dan perhitungan finansial. Kepatuhan pajak pascarestrukturisasi memainkan peran krusial dalam menentukan keberhasilan jangka panjang. Tanpa perencanaan yang matang, restrukturisasi justru berisiko meninggalkan “bom waktu” berupa utang pajak di kemudian hari.

Di sinilah sinergi antara strategi bisnis dan kepatuhan perpajakan menjadi mutlak. Restrukturisasi yang baik bukan hanya yang terlihat efisien di atas kertas, tetapi juga yang tahan uji secara fiskal dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional. (ASP)

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru