Regulation Update

Tidak Lapor SPT Hingga Tunggak Pajak, Akses Faktur Pajak Bisa Diblokir



Tidak Lapor SPT Hingga Tunggak Pajak, Akses Faktur Pajak Bisa Diblokir

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak yang dimiliki Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Beberapa tindakan yang dapat berakibat penonaktifan akses tersebut antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik Tahunan maupun Masa, serta memiliki tunggakan pajak.

Secara rinci, kriteria penonaktifan akses faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang merupakan ketentuan turunan dari Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Intinya, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak apabila PKP menyalahgunakan hak akses tersebut, atau memenuhi kriteria lainnya sebagaimana diperinci dalam PER-19/PJ/2025.

Kriteria Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Hak akses pembuatan faktur pajak dapat dinonaktifkan apabila PKP:

  1. Tidak memotong atau memungut pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dalam 3 bulan berturut-turut
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menjadi kewajibannya
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 Masa Pajak berturut-turut
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam 6 Masa Pajak dalam satu tahun kalender
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak dalam 3 bulan berturut-turut
  6. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  • Rp250 juta bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama
  • Rp1 miliar bagi Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, serta telah diterbitkan surat teguran

Kriteria tunggakan tersebut tidak berlaku jika Wajib Pajak telah memiliki surat persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Hak Menyampaikan Klarifikasi

Penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat dibatalkan dengan mengajukan klarifikasi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, disertai dokumen pendukung.

Dokumen pendukung antara lain berupa:

  • Bukti potong/pungut pajak dalam 3 bulan berturut-turut
  • Tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh
  • Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN dalam 3 bulan berturut-turut
  • Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN dalam 6 Masa Pajak dalam satu tahun kalender
  • Dokumen pelaporan bukti potong/pungut pajak dalam 3 bulan berturut-turut
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak atau surat persetujuan pengangsuran/penundaan yang masih berlaku

Persetujuan Klarifikasi

DJP dapat menyetujui atau menolak klarifikasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak klarifikasi diterima.

Jika klarifikasi diterima, akses pembuatan faktur pajak diaktifkan kembali.

Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam 5 hari kerja, KPP wajib mengaktifkan akses tersebut.

Namun, jika setelah diaktifkan kembali PKP masih belum memenuhi kewajiban pajaknya, akses dapat kembali dinonaktifkan.

Pencabutan Status PKP

Sesuai Pasal 65 PMK 81/2024, apabila PKP tidak mengajukan klarifikasi dalam waktu 30 hari sejak penonaktifan akses, DJP dapat mencabut status PKP secara jabatan.

Status PKP dapat dipulihkan setelah Wajib Pajak membuktikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru