PPN atas Penyerahan Kuda Kavaleri Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri ditanggung pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025.
Secara spesifik, disebutkan bahwa yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini antara lain kuda batalyon kavaleri serta 43 item lain yang menjadi perlengkapannya. Fasilitas ini berlaku sejak beleid ini diundangkan, yaitu tanggal 1 September hingga 31 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, pemerintah mengungkapkan bahwa fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk kuda kavaleri dan perlengkapannya diberikan guna mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu.
Karenanya, fasilitas ini berlaku untuk kuda dan perlengkapannya yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketentuan Faktur Pajak
Atas penggunaan fasilitas ini, PKP yang menyerahkan kuda kavaleri maupun perlengkapannya kepada Kemenhan atau TNI wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan “PPN ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025” pada modul pembuatan faktur pajak.
Apabila dalam modul pembuatan faktur pajak belum tersedia pilihan keterangan tersebut, PKP dapat mencantumkannya pada kolom referensi faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak yang telah dibuat harus dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan.
Pengecualian Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini tidak berlaku jika:
- Objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri maupun perlengkapannya sebagaimana diperinci dalam lampiran aturan.
- PPN terutang di luar periode yang ditetapkan, yaitu 1 September–31 Desember 2025.
- PKP tidak membuat faktur maupun tidak menyampaikan laporan realisasi.
- Faktur pajak yang dibuat tidak mencantumkan keterangan “PPN ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025” pada modul pembuatan faktur pajak.
Karena ditanggung pemerintah, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapannya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. (ASP)