Cara Aktivasi Akun Coretax, Wajib Dilakukan Supaya Bisa Isi SPT Tahunan
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan sistem Coretax, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu, termasuk ketika akan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui langkah-langkah aktivasi Coretax sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan mengulas mekanisme aktivasi akun Coretax dari awal sampai akhir, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar Hukum Aktivasi Akun Coretax
Ketentuan mengenai aktivasi akun wajib pajak pada Coretax tertuang di dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Selain dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax, aktivasi juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Berikut petikan lengkap dari ketentuan aktivasi akun wajib pajak:
Pasal 6
(1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak.
(2) Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak.
(3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
- elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(4) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Merujuk publikasi yang dirilis DJP, berikut langkah-langkah dalam melakukan aktivasi akun Coretax wajib pajak:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol “Lupa Kata Sandi?”
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih metode tujuan konfirmasi sesuai dengan nomor telephone atau email yang terdaftar pada akun DJP Online
- Centang kotak pada kolom pernyataan lalu klik tombol “Kirim”
- Akan muncul email atau pesan konfirmasi berisikan tautan untuk melakukan perubahan kata sandi, klik tautan pada email atau pesan tersebut
- Buat kata sandi berisikan 8 karakter yang terdiri dari minimal 1 angka dan 1 karakter spesial
- Konfirmasi dan ulangi kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Simpan”
- Buka kembali laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) lalu masukkan ID pengguna, kata sandi yang telah dibuat, dan kode captcha, kemudian klik tombol “Login”
- Aktivasi selesai
Sebagai catatan, jika terjadi perubahan data pada detail kontak, Wajib Pajak harus menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
Kemudian, saat menerima “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”, pastikan e-mail yang masuk berasal dari pihak DJP (domain @pajak.go.id).
Risiko Tidak Melakukan Aktivasi Akun Coretax
Jika Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi akun Coretax, maka tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Padahal, mulai tahun pajak 2026, semua layanan perpajakan akan menggunakan sistem Coretax, termasuk penyampaian SPT Tahunan.
Jadi, pastikan kamu sudah melakukan aktivasi akun Coretax sebelum tahun pajak 2025 berakhir. Mengingat, periode penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan tahun pajak 2025 akan dimulai sejak tahun pajak berakhir, yaitu 1 Januari 2026. (ASP)