NPWP Lama Tidak Aktif? DJP Jelaskan Cara Mengecek dan Aktivasi Akun Coretax
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) memberikan penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah lama tidak digunakan.
Penjelasan ini disampaikan melalui akun resmi layanan informasi DJP, Kring Pajak, menanggapi pertanyaan warganet terkait NPWP yang tidak aktif selama bertahun-tahun.
Seorang pengguna media sosial menanyakan cara mengaktifkan kembali NPWP yang dibuat pada 2018 dan sudah lama tidak digunakan. Ia menyampaikan bahwa NPWP tersebut diperlukan untuk mendaftar program afiliasi pada platform e-commerce.
Menanggapi pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan bahwa apabila saat melakukan pendaftaran NPWP melalui sistem Coretax dan muncul keterangan “Nomor Induk Kependudukan sudah terdaftar”, terdapat dua kemungkinan kondisi.
Pertama, wajib pajak sebelumnya telah memiliki NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sudah tervalidasi dengan data kependudukan.
Kedua, NIK tersebut telah tercatat dalam sistem DJP, tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP.
DJP menyarankan wajib pajak untuk memastikan status NPWP tersebut melalui layanan Kring Pajak. Pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, menggunakan layanan live chat di laman pajak.go.id, atau melalui akun Coretax milik wajib pajak.
Cara Aktivasi Akun di Coretax
Untuk dapat mengakses layanan pada sistem Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun. Secara umum, prosedurnya sebagai berikut:
- Mengakses portal Coretax DJP.
- Memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Memasukkan NIK atau NPWP serta alamat email yang aktif.
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) ke email atau nomor yang terdaftar.
- Memasukkan kode OTP untuk proses verifikasi identitas.
- Membuat kata sandi (password) akun Coretax.
- Setelah proses selesai, wajib pajak dapat login ke akun Coretax dan menggunakan layanan perpajakan yang tersedia.
DJP juga menjelaskan bahwa pilihan lupa kata sandi digunakan apabila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025. Sementara itu, aktivasi akun wajib pajak dilakukan apabila wajib pajak belum pernah memiliki akun DJP Online sebelum tanggal tersebut.