JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 tumbuh 22,1% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp834,4 triliun.
Menurutnya, kinerja penerimaan pajak tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia mengalami perbaikan. Hal itu berbeda dengan kritik yang disampaikan oleh berbagai pihak.
"Ketika ada kritik bahwa ekonomi cuma di kertas saja, tidak di ekonomi riil," ujar Purbaya, Jumat (5/6), saat memaparkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, realisasi tersebut baru mencapai 35,4%.
Realisasi Penerimaan per Jenis Pajak
Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak masih didominasi oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi sebesar Rp315,7 triliun.
Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan tercatat sebesar Rp167,6 triliun.
Berikut perincian realisasi penerimaan per jenis pajak beserta tingkat pertumbuhannya hingga 31 Mei 2026:
- PPh Badan dan Deposit PPh Badan: Rp167,6 triliun (tumbuh 23,9%)
- PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21: Rp123,1 triliun (tumbuh 26%)PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26: Rp138,7 triliun (tumbuh 5,2%)
- PPN dan PPnBM: Rp315,7 triliun (tumbuh 41,3%)
- Pajak lainnya: Rp89,3 triliun (terkontraksi 6%)
Realisasi Penerimaan Sektoral
Realisasi penerimaan berdasarkan sektor ekonomi masih didominasi oleh sektor perdagangan dengan kontribusi 25,5% dan pertumbuhan sebesar 52,4%. Kinerja tersebut dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar BBM dan perdagangan daring (online).
Kontributor terbesar kedua adalah sektor industri pengolahan dengan porsi 23,6% dari total penerimaan pajak dan pertumbuhan 19,7% secara tahunan. Kinerja penerimaan sektor ini ditopang oleh subsektor industri minyak kelapa sawit.
Sementara itu, sektor pertambangan, pengangkutan dan pergudangan, konstruksi dan real estat, serta jasa perusahaan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 9%, 4,6%, 3,8%, dan 3,4% terhadap total penerimaan pajak.

