Tak Bisa Lapor SPT Sebelum Buat Kode Otorisasi, Berikut Cara Pembuatan dan Validasinya
Setiap wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem coretax wajib memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fungsinya, sebagai alat verifikasi untuk memvalidasi laporan SPT setiap wajib pajak di era Coretax. Singkatnya, jika tidak memiliki kode ini, pelaporan SPT tidak dapat dilakukan.
Jadi, bagi wajib pajak yang belum memiliki, sebaiknya segera membuat kode otorisasi. Adapun sebelumnya, ketentuan mengenai kewajiban memiliki kode otorsisasi maupun sertifikat digital diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Rilis PMK 81/2024 Mengenai Coretax, 42 Aturan Lama Dicabut
Artikel ini akan mengulas mekanisme langkhah-langkah pembuatan kode otorisasi sebagaimana yang disampaian DJP dalam berbagai publikasinya. Proses pembuatan kode otorisasi sangat mudah dilakukan melalui portal Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Langkah-langkah Pembuatan Kode Otorisasi
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat kode otorisasi, berikut diantaranya:
1. Login ke akun Coretax DJP
Buka laman coretax, lalu Loin kemudian dilanjutkan dengan memilih menu "Portal Saya" dan lalu klik "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
2. Pilih penyedia sertifikat
Setelah mengklik “Permintaan kode otorisasai atau sertifikat elektronik, scroll ke bawah. Pada bagian Rincian Sertifikat, pilih "Kode Otorisasi/Sertifikat Digital dari DJP".
3. Masukkan ID Penandatangan
Selanjutnya masukan ID penandatanganan atau buat passphrase untuk kode otorisasi. Passphrase dapat menggunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil , angka dan karakter khusus.
4. Centang Persetujuan
Langkah berikutnya centang pada kolom pernyataan atau persetujuan wajib pajak, kemudian klik “Simpan”.
5. Kode Otosiasi Berhasil Dibuat
Jika berhasil, muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!". Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan yang tersedia.
Baca Juga: Yuk, Latihan Isi SPT Tahunan di Simulator Coretax
Validsi Kode Otorisasi
Sebelum digunakan, wajib pajak juga perlu mememastikan apakah kode otorisasi yang diterbitkan sudah valid atau belum. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dalam melakukan validasi kode otorisasi.
- Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Perlindungan Data
Sebagai informasi, Fitur Kode Otorisasi DJP berperan sebagai sistem verifikasi berlapis. Dengan demikian, keamanan data wajib pajak dapat terlindungi. Sebab, hanya wajib pajak yang sah yang bisa melakukan transaksi penting.
Dengan begitu, informasi pribadi wajib pajak tetap terlindungi dari akses yang tidak sah. Apalagi, di era masifnya praktik kejahatan digital seperti saat ini, perlindungan data tidak cukup jika hanya mengandalkan password yang kuat.
Kita tentu berharap, coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi pelaporan pajak, tetapi juga memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. (NZR/ASP/HFZ)