Hingga Tenggat Pembebasan Sanksi, Kepatuhan Penyampaian SPT tahunan Naik 3,26%

JAKARTA. Hingga batas akhir pembebasan sanksi administrasi keterlambatan tanggal 11 April 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan mencapai 12,79 juta, atau tumbuh 3,26% dari periode yang sama tahun 2024.
Mengutip kontan.co.id, jika diperinci berdasarkan jenis wajib pajak, jumlah SPT orang pribadi tumbuh 3,08%. Sedangkan SPT badan tumbuh 9,64%.
Adapun mengutip bisnis.com, jumlah SPT orang pribadi yang sudah diterima sebanyak 12,44 juta dan wajib pajak badan 474.000 SPT.
Baca Juga: Berikut Tata Cara Mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 Untuk Isi SPT Tahunan
Capai 78,9% Target
Sementara menurut cnbcindonesia.com, jumlah SPT yang sudah diterima otoritas pajak itu baru 78,9% dari target yang dipatok, yaitu sebanyak 16,21 juta.
Seperti diketahui, sebelumnya DJP memberikan fasilitas pelonggaran pelaporan SPT Tahunan yang tenggatnya berakhir pada 31 Maret 2025 atau tiga bulan setelah masa pajak berakhir.
Sementara batas penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan yaitu 30 April 2025 atau akhir bulan keempat setelah masa pajak berakhir.
Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan Hingga 11 April 2025
Ketentuan Pembebasan Sanksi Keterlambatan
Pelonggaran tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan, atau yang melewati batas waktu tersebut maksimal hingga 11 April 2025.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang terbit dan berlaku sejak 25 Maret 2025.
Relaksasi diberikan karena tenggat penyampaian SPT Tahunan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di Coretax, DJP Terbitkan NPWP Sementara Untuk Pembuatan Bukti Potong PPh 21
Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan
Dalam ketentuan normal, jika pelaporan SPT dilakukan setelah 31 Maret akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100,000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Adapun kewajiban penyampaian SPT Tahunan berlaku untuk setiap individu maupun badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. (ASP)