Prosedur Diperketat, Insentif PPnBM Mobil Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2025
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan listrik hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, fasilitas berupa PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 100% dari pajak terutang ini, berlaku hingga 31 Desember 2024 yang diatur lewat PMK Nomor 9 Tahun 2024. Sehingga, dengan adanya PMK Nomor 135 tahun 2024, maka PMK Nomor 9 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Berlaku Hingga 2025, Kemenkeu Rilis Bea Masuk 0% Kendaraan Listrik
Insentif PPnBM Mobil Listrik CBU Diperketat
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperketat prosedur pemberiannya. Khususnya, untuk impor mobil listrik berbasis dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).
Karena, mulai sekarang setiap dokumen pemberitahuan impor barang yang menjadi sayarat pemberian fasilitas, harus dilakukan validasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Seperti ketentuan sebelumnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi importir mobil listrik CBU agar mendapat fasilitas ini. Selain harus membuat dokumen pemberitahuan impor, juga harus membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
PPnBM Penyerahan Mobil Listrik CKD
Di samping untuk impor mobil listrik, fasilitas ini juga berlaku untuk penyerahan mobil listrik yang diproduksi dari mobil Completely Knocked-Down (CKD).
Fasilitas PPnBM untuk penyerahan mobil CKD diberikan dengan beberapa ketentuan, seperti:
- Pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus membuat faktur pajak sesuai ketentuan
- PKP penjual juga harus membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah
Adapun faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan mobil listrik CKD harus mencantumkan kode transaksi 01, keterangan jenis barang seperti merek, tipe, varian dan nomor rangka. Selain itu menambahkan keterangan "PPnBM ditanggung pemerintah sesuai PMK No. 135 Tahun 2024".
Sementara laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah mobil listrik CKD dapat berupa faktur pajak yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) masa PPN oleh PKP.
No |
Transaksi |
Syarat |
PPnBM DTP |
1 |
Impor Mobil Listrik CBU |
|
100% |
2 |
Penyerahan Mobil Listrik CKD |
|
100% |
Pembatalan Fasilitas PPnBM
Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka wajib pajak tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPnBM tersebut. Misalnya, importir mobil listrik CBU tidak menggunakan pemberitahuan impor sesuai ketentuan atau tidak melaporkan realisasi.
Sementara itu, PKP yang menyerahkan mobil listrik CKD tidak bisa menikmati fasilitas bila tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan serta tidak membuat laporan realisasi. Sehingga, atas impor atau penyerahan mobil listrik tersebut akan tetap dikenakan PPnBM sesuai ketentuan. (ASP)