Regulation Update

Prosedur Diperketat, Insentif PPnBM Mobil Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2025



Prosedur Diperketat, Insentif PPnBM Mobil Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan listrik hingga 31 Desember 2025. 

Sebelumnya, fasilitas berupa PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 100% dari pajak terutang ini, berlaku hingga 31 Desember 2024 yang diatur lewat PMK Nomor 9 Tahun 2024. Sehingga, dengan adanya PMK Nomor 135 tahun 2024, maka PMK Nomor 9 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku. 

Baca Juga: Berlaku Hingga 2025, Kemenkeu Rilis Bea Masuk 0% Kendaraan Listrik

Insentif PPnBM Mobil Listrik CBU Diperketat 

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperketat prosedur pemberiannya. Khususnya, untuk impor mobil listrik berbasis dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).  

Karena, mulai sekarang setiap dokumen pemberitahuan impor barang yang menjadi sayarat pemberian fasilitas, harus dilakukan validasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Seperti ketentuan sebelumnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi importir mobil listrik CBU agar mendapat fasilitas ini. Selain harus membuat dokumen pemberitahuan impor, juga harus membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.

PPnBM Penyerahan Mobil Listrik CKD

Di samping untuk impor mobil listrik, fasilitas ini juga berlaku untuk penyerahan mobil listrik yang diproduksi dari mobil Completely Knocked-Down (CKD).

Fasilitas PPnBM untuk penyerahan mobil CKD diberikan dengan beberapa ketentuan, seperti: 

  1. Pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus membuat faktur pajak sesuai ketentuan 
  2. PKP penjual juga harus membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah

Adapun faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan mobil listrik CKD harus mencantumkan kode transaksi 01, keterangan jenis barang seperti merek, tipe, varian dan nomor rangka. Selain itu menambahkan keterangan "PPnBM ditanggung pemerintah sesuai PMK No. 135 Tahun 2024".

Sementara laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah mobil listrik CKD dapat berupa faktur pajak yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) masa PPN oleh PKP.

No

Transaksi

Syarat

PPnBM DTP

1

Impor Mobil Listrik CBU

  • Dokumen pemberitahuan impor (Divalidasi INSW)
  • Laporan Realisasi PPnBM

100%

2

Penyerahan Mobil Listrik CKD

  • Membuat Faktur Pajak
  • Laporan Realisasi PPnBM

100%

 

Pembatalan Fasilitas PPnBM

Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka wajib pajak tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPnBM tersebut. Misalnya, importir mobil listrik CBU tidak menggunakan pemberitahuan impor sesuai ketentuan atau tidak melaporkan realisasi.

Sementara itu, PKP yang menyerahkan mobil listrik CKD tidak bisa menikmati fasilitas bila tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan serta tidak membuat laporan realisasi. Sehingga, atas impor atau penyerahan mobil listrik tersebut akan tetap dikenakan PPnBM sesuai ketentuan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru