Lima Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya!

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Dikutip dari bisnis.com, berikut rincian lima provinsi yang telah menerapkan program pemutihan:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan pemutihan PKB. Program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, tepat setelah perayaan Idul Fitri 1446 H.
Melalui kebijakan ini, pokok dan sanksi atas tunggakan PKB dari tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan, dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran pajak tahun berjalan, yakni 2025 hingga 2026. Namun, pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk hadiah untuk masyarakat, sekaligus bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan, terutama melalui pembangunan infrastruktur jalan.
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyelenggarakan program pemutihan pajak yang dimulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan denda tunggakan PKB serta denda Jasa Raharja.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan.
3. Jawa Barat
Program serupa juga diberlakukan di Jawa Barat sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi warga. Wajib pajak dapat membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan.
Menurut Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, program ini berlaku hingga 6 Juni 2025, dan tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan lelang yang belum terdaftar, kendaraan dengan perubahan bentuk atau mesin, serta kendaraan yang akan mutasi ke luar Jawa Barat.
Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
4. Kalimantan Timur
Melalui program bertajuk Gratispol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan pemutihan pajak kendaraan sebagai bentuk "THR" untuk masyarakat. Program ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, dan bisa dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di wilayah Kaltim.
5. Sulawesi Tengah
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemprov setempat menghadirkan program penghapusan denda dan tunggakan PKB selama 14 April hingga 14 Mei 2025. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat diminta melengkapi dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan melakukan cek fisik kendaraan untuk layanan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan.
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi. Selain itu, program ini turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah yang akan dialokasikan untuk pembangunan. (KEN)