News

Kemenkeu: Opsen Pajak Tak Bebani Masyarakat, Ini Alasannya!



Kemenkeu: Opsen Pajak Tak Bebani Masyarakat, Ini Alasannya!
Ilustrasi: Implementasi opsen pajak kendaraan bermotor.

JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan berlakunya ketentuan opsen pajak mulai 3 Januari 2025 tidak akan menjadi beban tambahan masyarakat. Meskipun, masyarakat bakal dikenakan pajak tambahan sebesar 60% dari pajak kendaraan bermotor terutang.

Hal itu seperti disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana.

Mengutip kontan.co.id, Lydia mengungkapkan opsen pajak bukanlah beban tambahan atau pungutan yang ditambahkan. Pasalnya, pemberlakuan opsen pajak atas kendaraan bermotor akan dibarengi dengan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk tarif PKB akan ditetapkan maksimal 1,2% mulai tahun 2025, atau lebih rendah dari sebelumnya yang maksimal sebesar 2%.

Adapun, pengenaan opsen pajak akan memberi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Sebab, dengan opsen pajak pemerintah daerah tidak perlu lagi menunggu bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat Ubah Ketentuan Pajak Daerah

Mekanisme Opsen Pajak

Sebagai informasi, ketentuan pengenaan opsen pajak diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, berhak memungut opsen pajak atau pungutan tambahan pajak sebesar persentase tertentu.

Adapun pemerintah provinsi berhak untuk memungut opsen pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak terutang. Sementara pemerintah kabupaten/kota berhak memungut opsen pajak atas PKB dan BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, MUC Gelar Webinar UU HKPD

Tunggu Peraturan Gubernur

Meski UU HKPD menetapkan pemberlakuan opsen pajak dilakukan sejak tiga tahun setelah beleid tersebut berlaku, yaitu 3 Januari 2025, namun untuk dapat diimplementasikan masih harus menunggu aturan teknis dari setiap pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rizki Widiasmoro.

Rizki mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemungutan opsen pajak. Selain itu pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan BBNKB.

Rizki juga mengungkapkan, untuk melaksanakannya ketentuan opsen pajak, perlu dibuat perjanjian kerja sama antara Kemendagri dengan pemerintah daerah yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru