Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengungkapkan telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant. Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa status Wajib Pajak dormant bukanlah kondisi administratif yang bersifat permanen.
Dalam keadaan tertentu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang dapat berstatus nonaktif. Namun, ketika kondisi Wajib Pajak berubah atau DJP menilai syarat nonaktif sudah tidak lagi terpenuhi, NPWP tersebut dapat diaktifkan kembali.
Isu ini penting dipahami karena dalam praktik, masih banyak Wajib Pajak yang menganggap NPWP nonaktif sebagai status yang final, seolah-olah tidak lagi memiliki kaitan dengan administrasi perpajakan. Padahal, ketentuan perpajakan justru menunjukkan sebaliknya.
Status nonaktif merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang disesuaikan dengan kondisi subjektif dan objektif Wajib Pajak. Karena itu, status tersebut dapat berubah kembali menjadi aktif, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh DJP.
Pengaturan mengenai hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 Bagian Keenam. Melalui ketentuan terbaru ini, pemerintah menjelaskan kriteria Wajib Pajak Nonaktif, mekanisme permohonan, hingga tata cara aktivasi kembali NPWP.
Pengertian Wajib Pajak Dormant
Dalam praktik administrasi perpajakan, istilah Wajib Pajak dormant lazim digunakan untuk menggambarkan Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tetapi berstatus nonaktif atau non-efektif. Dalam PER-7/PJ/2025, istilah resmi yang digunakan adalah Wajib Pajak Nonaktif.
Secara sederhana, Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang ditetapkan tidak aktif untuk keperluan administrasi perpajakan, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Status ini bukan berarti NPWP dihapus atau dicabut, melainkan menunjukkan bahwa Wajib Pajak tersebut untuk sementara dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara aktif. Jadi, NPWP dormant pada dasarnya tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, tetapi statusnya "ditidurkan" sampai ada kondisi yang membuatnya harus aktif kembali.
Kriteria NPWP Menjadi Nonaktif
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, status Wajib Pajak Nonaktif tidak hanya berlaku untuk Orang Pribadi, tetapi juga bisa berlaku untuk Badan dan Instansi Pemerintah. Berikut adalah kriteria lengkapnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi (Usaha/Pekerjaan Bebas): Sudah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya, sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif.
Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Tidak Berbisnis): Belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
WNI Berstatus Penduduk yang Ingin Jadi SPLN: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tetapi belum memenuhi syarat formal SPLN.
WNI yang Sudah Menjadi SPLN: WNI yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif karena telah resmi menjadi SPLN.
WNI yang Kehilangan Syarat Subjektif/Objektif: WNI berstatus penduduk yang secara umum tidak lagi memenuhi persyaratan perpajakan.
Wanita Kawin dengan Pajak Digabung Suami: Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wajib Pajak Badan Tertentu: Wajib Pajak Badan yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.
Instansi Pemerintah Tertentu: Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Mekanisme Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Penetapan status nonaktif ini dapat dilakukan melalui dua jalur utama (Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025):
1. Atas Permohonan Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara mandiri. Menariknya, peraturan terbaru ini mempermudah proses karena permohonan kini bisa diajukan secara elektronik melalui:
Portal Wajib Pajak
Laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP
Contact Center (Kring Pajak)
Jika jalur elektronik tidak dapat digunakan, Wajib Pajak tetap bisa mengajukannya secara manual (datang langsung ke KPP/KP2KP atau dikirim via pos/kurir) dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung. Kepala KPP akan melakukan penelitian dan wajib menerbitkan keputusan (diterima atau ditolak) paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
2. Secara Jabatan oleh DJP
Kepala KPP memiliki kewenangan untuk menetapkan status nonaktif secara langsung berdasarkan data yang dimiliki DJP. Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan secara jabatan ini dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria berikut secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir:
Tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan.
Tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Tidak melakukan pembayaran pajak.
Serta syarat tambahan: Tidak memiliki tunggakan pajak, tidak sedang diperiksa/disidik, dan tidak sedang memanfaatkan fasilitas perpajakan.
Perubahan Status Nonaktif Menjadi Aktif Kembali
Status dormant atau nonaktif ini bisa berubah menjadi aktif kembali jika Wajib Pajak dinilai sudah memenuhi kembali persyaratan subjektif dan objektifnya. Pasal 39 sampai Pasal 43 PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa pengaktifan kembali ini juga bisa dilakukan melalui dua cara:
1. Atas Permohonan Wajib Pajak
Jika Wajib Pajak menyadari kondisinya telah berubah—misalnya kembali bekerja, bisnisnya aktif lagi, atau penghasilannya sudah di atas PTKP—mereka bisa mengajukan permohonan aktif kembali. Prosesnya sama mudahnya, bisa diajukan lewat Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, atau Contact Center. Atas permohonan ini, Kepala KPP akan langsung menerbitkan Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
2. Secara Jabatan oleh DJP
DJP tidak harus menunggu permohonan dari Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 43, Kepala KPP akan mengaktifkan kembali NPWP secara jabatan jika mendeteksi aktivitas perpajakan atau ekonomi dari Wajib Pajak tersebut, seperti:
Wajib Pajak menyampaikan SPT (Masa atau Tahunan).
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak.
Wajib Pajak terdeteksi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak mengajukan layanan dinas yang memicu perubahan status aktif.
Wajib Pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Penutup
Ketentuan dalam PER-7/PJ/2025 menunjukkan bahwa status Wajib Pajak Nonaktif (dormant) adalah instrumen administratif yang dinamis dan adil. Status ini memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang memang sedang tidak aktif secara ekonomi agar terhindar dari sanksi administrasi karena tidak lapor SPT.
Namun, sistem DJP saat ini sudah semakin terintegrasi. Langkah reaktivasi puluhan ribu wajib pajak secara jabatan membuktikan bahwa begitu Wajib Pajak terdeteksi kembali melakukan aktivitas ekonomi atau pemenuhan pajak, DJP akan langsung mengubah statusnya menjadi aktif kembali demi menegakkan keadilan kepatuhan pajak.

