DJP Tegaskan, Hibah Emas dan Instrumen Investasi ke Anak Kandung Bebas Pajak
JAKARTA. Ditengah volatile-nya harga komoditas termasuk instrumen investasi seperti emas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahannya di media sosial menegaskan hibah atas instrumen investasi emas tidak selalu dikenakan pajak.
Artinya, dalam kondisi tertentu, baik pemberi maupun penerima hibah justru dapat terbebas dari kewajiban perpajakan. Syaratnya, hibah tersebut diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus dan lembaga keagamaan.
DJP menegaskan secara umum hibah, baik berupa uang, emas, saham, maupun aset lainnya dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, hibah berpotensi menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi pihak yang terlibat.
Tambahan Ekonomi Bagi Keluarga Inti
DJP menyontohkan, seseorang yang membeli emas seharga Rp60 juta, kemudian menghibahkannya saat nilainya meningkat menjadi Rp100 juta. Secara konsep perpajakan, selisih Rp40 juta tersebut dapat dianggap sebagai keuntungan yang berpotensi dikenakan pajak bagi pemberi.
Sementara itu, penerima hibah memperoleh tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp100 juta. Namun, DJP menegaskan bahwa terdapat pengecualian penting dalam aturan tersebut.
“Keuntungan dari hibah yang diberikan bebas pajak jika diberikan kepada keluarga sedarah lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung),” demikian petikan informasi yang diunggah DJP.
Sehingga, dalam contoh tersebut, baik pemberi maupun penerima hibah tidak dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori hubungan keluarga inti.
Untuk Lembaga Keagamaan
Selain keluarga sedarah satu derajat, DJP juga menyebutkan bahwa pengecualian pajak hibah berlaku untuk pihak tertentu lainnya, seperti badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Meski begitu, DJP mengingatkan bahwa fasilitas bebas pajak ini tidak berlaku apabila terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang melakukan hibah. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang disamarkan dalam bentuk hibah.
Melalui edukasi ini, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan atas hibah secara lebih cermat, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa melanggar aturan yang berlaku.