Tax Clinic

Penjelasan Komprehensif Soal Debt to Equity Ratio dan Cara Pelaporannhya

Arina Amanatunnisa

June 10, 2026

Penjelasan Komprehensif Soal Debt to Equity Ratio dan Cara Pelaporannhya

Debt to Equity Ratio merupakan rasio yang menunjukkan perbandingan antara utang dan modal perusahaan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, DER menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Khususnya untuk mencegah praktik thin capitalization, yaitu kondisi ketika perusahaan menggunakan utang secara berlebihan dibandingkan modal guna memperoleh manfaat pengurangan pajak melalui biaya bunga.

Ketentuan mengenai Debt to Equity Ratio diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal DER sebesar 4:1. Artinya, jumlah utang perusahaan tidak boleh melebihi empat kali jumlah modalnya. Jika rasio tersebut terlampaui, sebagian biaya bunga atas utang tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

Selain menjadi instrumen pengawasan pajak, Debt to Equity Ratio kini juga menjadi salah satu lampiran yang perlu diperhatikan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan melalui Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak badan perlu memahami pengertian DER, cara menghitungnya, ketentuan perpajakannya, hingga tata cara pengisian data DER dalam sistem Coretax.

Apa Itu DER?

Debt to Equity Ratio (DER) adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur seberapa besar perusahaan membiayai kegiatan usahanya melalui utang dibandingkan modal sendiri.

DER dihitung dengan membandingkan rata-rata saldo utang terhadap rata-rata saldo modal selama satu tahun pajak.

DER= Jumlah Rata-Rata Saldo Utang / Jumlah Rata-Rata Saldo Modal

Semakin tinggi nilai DER, semakin besar ketergantungan perusahaan terhadap pendanaan yang berasal dari utang. Sebaliknya, semakin rendah nilai DER menunjukkan bahwa perusahaan lebih banyak menggunakan modal sendiri untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Mengapa DJP Mengatur DER?

Pengaturan DER bertujuan untuk mencegah praktik thin capitalization. Praktik ini terjadi ketika perusahaan sengaja memperbesar komposisi utang dibandingkan modal karena bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya fiskal yang mengurangi laba kena pajak.

Dalam beberapa kasus, skema tersebut digunakan untuk:

  • Mengurangi laba kena pajak melalui pembebanan biaya bunga

  • Mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah

  • Melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning)

  • Memanfaatkan transaksi pinjaman antar perusahaan dalam satu grup usaha.

Melalui pembatasan DER, pemerintah berupaya memastikan struktur pendanaan perusahaan tetap wajar dan tidak digunakan semata-mata untuk mengurangi kewajiban pajak.

Berapa Batas Maksimal DER di Indonesia?

Berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.010/2015, batas maksimal Debt to Equity Ratio yang diperkenankan untuk tujuan perpajakan adalah 4:1.

Artinya, jumlah utang perusahaan maksimal empat kali dari jumlah modal yang dimiliki.

Apabila DER melebihi batas tersebut, biaya bunga atas kelebihan utang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (non-deductible expense).

Komponen Utang dalam Perhitungan DER

Komponen utang yang diperhitungkan dalam DER meliputi:

  • Bunga pinjaman

  • Diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman

  • Biaya pengaturan pinjaman (arrangement of borrowings)

  • Sewa pembiayaan (finance lease)

  • Imbalan atas jaminan pengembalian utang

  • Selisih kurs atas pinjaman mata uang asing yang merupakan penyesuaian terhadap biaya bunga.

Komponen Modal dalam Perhitungan DER

Komponen modal yang diperhitungkan dalam DER meliputi:

  • Modal disetor

  • Tambahan modal disetor

  • Laba ditahan

  • Komponen ekuitas lainnya.

Cara Input DER di Coretax

1. Login ke Coretax

Masuk menggunakan akun wajib pajak badan.

2. Pilih Menu SPT Tahunan PPh Badan

Buka formulir SPT Tahunan yang akan disampaikan.

3. Input Data Laporan Keuangan

Masukkan data neraca dan laporan laba rugi melalui Lampiran L-2.

4. Isi Perbandingan Rata-Rata Saldo Utang (L11B – IIA)

  • Data yang perlu diisi meliputi:

  • Nomor identitas kreditur

  • Nama pemberi pinjaman

  • Status hubungan kreditur (afiliasi atau independen)

  • Saldo utang bulanan

  • Simpan data yang telah diinput.

5. Isi Perbandingan Rata-Rata Saldo Modal (L11B – IIB)

  • Masukkan:

  • Keterangan modal

  • Nilai saldo modal setiap bulan

  • Simpan data yang telah diinput.

6. Verifikasi Hasil Perhitungan DER (L11B – IIC)

Setelah data utang dan modal terisi, sistem akan menghitung DER secara otomatis dan menampilkan hasil perbandingan antara utang dan modal.

Kesimpulan

Debt to Equity Ratio (DER) adalah rasio yang mengukur perbandingan antara utang dan modal perusahaan. Dalam perpajakan Indonesia, DER digunakan sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah praktik thin capitalization dan penghindaran pajak melalui pembebanan biaya bunga yang berlebihan.

Sesuai PMK Nomor 169/PMK.010/2015, batas maksimal DER yang diperkenankan adalah 4:1. Jika rasio tersebut terlampaui, sebagian biaya bunga tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Bagi wajib pajak badan, pemahaman terhadap ketentuan DER menjadi semakin penting karena data tersebut juga menjadi bagian dari pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax. 

Dengan memahami cara menghitung dan menginput DER secara benar, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meminimalkan risiko koreksi fiskal di kemudian hari. (ASP)