Dorong Green Customs, Ditjen Bea Cukai Rilis Ketentuan Segel Elektronik (E-Seal)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai merilis ketentuan tentang segel elektronik (E-Seal). Hal itu tertuang lewat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 yang telah diubah dengan KEP-188/BC/2025. Beleid ini menegaskan, E-Seal digunakan dalam rangka pengangkutan barang baik ekspor maupun impor.
Secara definisi, E-Seal merupakan segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik. Selain itu juga harus terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui Ditjen Bea dan Cukai.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan terkait kegiatan impor maupun ekspor, serta mendukung program Green Customs dan Green Logistics agar mewujudkan praktik kerja yang ramah lingkungan.
Penyedia E-Seal
E-Seal dapat disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan maupun provider yang ditunjuk pengguna jasa kepabeanan.
E-Seal oleh Pengguna Jasa Kepabeanan
Pengguna jasa kepabeanan yang dimaksud meliputi: importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya.
E-Seal yang disediakan pengguna jasa kepabeanan harus terverifikasi serta memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai. Di samping itu, pengguna jasa kepabeanan juga harus mengintegrasikan sistem E-Seal yang dimiliki ke SKP. Caranya, dengan mengajukan permohonan ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
E-Seal oleh Provider
Selain itu, E-Seal juga dapat disediakan oleh provider E-Seal yang ditunjuk pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha atau business to business. Untuk dapat menyediakan E-Seal, provider tersebut diwajibkan untuk:
- Memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, maupun usaha lain yang terkait.
- Menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan memenuhi syarat proses bisnis kepabeanan.
- Melakukan integrasi dengan sistem E-Seal milik SKP dengan mengajukan permohonan ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Pemasangan dan Pelepasan E-Seal
Pemasangan E-Seal dilakukan sebelum barang diangkut ke luar dari tempat asal. Tempat asal yang dimaksud meliputi kawasan pabean, tempat penimbunan berikat (TPB), atau tempat lain sesuai prosedur kepabeanan.
Sementara pelepasan E-Seal dilakukan ketika barang telah sampai di tempat tujuan, yaitu kawasan pabean, TPB, atau tempat lain sesuai prosedur kepabeanan.
Baik pemasangan maupun pelepasan E-Seal dilakukan oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha TPB, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.
Jika barang yang dikirim sudah diamankan menggunakan E-Seal, pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan maupun pengamanan dengan metode lain.
Ketentuan pemasangan dan pelepasan E-Seal untuk proses bisnis khusus seperti wing box, many/one-to-many/one, dan sebagainya, dapat diatur tersendiri oleh Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute atau Route Plan.
Penerapan Ketentuan E-Seal
Implementasi ketentuan penggunaan E-Seal ini ditetapkan bertahap untuk setiap proses bisnis dalam pengiriman barang. Terdapat enam proses bisnis dalam pengiriman barang yang dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu Kelompok A dan Kelompok B.
Kelompok A |
Kelompok B |
|
|
Penerapan E-Seal untuk Proses Bisnis Kelompok A
Kantor Pabean Tempat |
Tahapan |
Mandatory |
Tahap I 1. KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta |
Juni 2025 |
September 2025 |
Tahap II
|
Agustus 2025 |
November 2025 |
Tahap III
|
Desember 2025 |
Maret 2026 |
Tahap IV
|
Februari 2026
|
Mei 2026 |
Tahap V
|
April 2026
|
Juli 2026 |
Tahap VI
|
Juni 2026 |
Januari 2027 |
Penerapan E-Seal untuk Proses Bisnis Kelompok B
Kantor Pabean Pengawas |
Tahapan |
Mandatory |
Tahap I
|
|
Juni 2025 |
Tahap II
|
Mei 2025
|
Juni 2025 |
Tahap I
|
November 2025
|
Desember 2025 |
Tahap II
|
Juli 2026 |
Oktober 2026 |
Tahap III
|
Oktober 2026 |
Desember 2026 |