Regulation Update

Dorong Green Customs, Ditjen Bea Cukai Rilis Ketentuan Segel Elektronik (E-Seal)



Dorong Green Customs, Ditjen Bea Cukai Rilis Ketentuan Segel Elektronik (E-Seal)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai merilis ketentuan tentang segel elektronik (E-Seal). Hal itu tertuang lewat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 yang telah diubah dengan KEP-188/BC/2025. Beleid ini menegaskan, E-Seal digunakan dalam rangka pengangkutan barang baik ekspor maupun impor.

Secara definisi, E-Seal merupakan segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik. Selain itu juga harus terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui Ditjen Bea dan Cukai.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan terkait kegiatan impor maupun ekspor, serta mendukung program Green Customs dan Green Logistics agar mewujudkan praktik kerja yang ramah lingkungan.

Penyedia E-Seal

E-Seal dapat disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan maupun provider yang ditunjuk pengguna jasa kepabeanan.

E-Seal oleh Pengguna Jasa Kepabeanan

Pengguna jasa kepabeanan yang dimaksud meliputi: importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya.

E-Seal yang disediakan pengguna jasa kepabeanan harus terverifikasi serta memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai. Di samping itu, pengguna jasa kepabeanan juga harus mengintegrasikan sistem E-Seal yang dimiliki ke SKP. Caranya, dengan mengajukan permohonan ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.

E-Seal oleh Provider

Selain itu, E-Seal juga dapat disediakan oleh provider E-Seal yang ditunjuk pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha atau business to business. Untuk dapat menyediakan E-Seal, provider tersebut diwajibkan untuk:

  • Memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, maupun usaha lain yang terkait.
  • Menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan memenuhi syarat proses bisnis kepabeanan.
  • Melakukan integrasi dengan sistem E-Seal milik SKP dengan mengajukan permohonan ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Pemasangan dan Pelepasan E-Seal

Pemasangan E-Seal dilakukan sebelum barang diangkut ke luar dari tempat asal. Tempat asal yang dimaksud meliputi kawasan pabean, tempat penimbunan berikat (TPB), atau tempat lain sesuai prosedur kepabeanan.

Sementara pelepasan E-Seal dilakukan ketika barang telah sampai di tempat tujuan, yaitu kawasan pabean, TPB, atau tempat lain sesuai prosedur kepabeanan.

Baik pemasangan maupun pelepasan E-Seal dilakukan oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha TPB, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Jika barang yang dikirim sudah diamankan menggunakan E-Seal, pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan maupun pengamanan dengan metode lain.

Ketentuan pemasangan dan pelepasan E-Seal untuk proses bisnis khusus seperti wing box, many/one-to-many/one, dan sebagainya, dapat diatur tersendiri oleh Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute atau Route Plan.

Penerapan Ketentuan E-Seal

Implementasi ketentuan penggunaan E-Seal ini ditetapkan bertahap untuk setiap proses bisnis dalam pengiriman barang. Terdapat enam proses bisnis dalam pengiriman barang yang dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu Kelompok A dan Kelompok B. 

Kelompok A

Kelompok B

  1. Angkut Lanjut  barang  impor/ekspor melalui jalan raya
  2. Pindah Lokasi Penimbunan yang
    pengangkutannya melalui luar
    Kawasan Pabean
  3. Ijin Timbun di Luar Kawasan Pabean dengan menggunakan
    kontainer melalui jalan raya
  1. Pemasukan Barang  Impor dari Kawasan Pabean ke Pusat Logistik Berikat dengan menggunakan kontainer.
  2. Pemasukan Barang  Impor dari Kawasan Pabean ke Gudang Berikat dengan menggunakan kontainer.
  3. Pemasukan Barang Impor dari Kawasan Pabean ke Kawasan Berikat Mandiri dengan menggunakan kontainer

Penerapan E-Seal untuk Proses Bisnis Kelompok A

Kantor Pabean Tempat
Bongkar

Tahapan
Awal

Mandatory

Tahap I
1. KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta

Juni 2025

September 2025

Tahap II

  1. KPUBC Tipe A Tanjung Priok
  2. KPPBC TMP Tanjung Perak
  3. KPPBC TMP Tanjung Emas
  4. KPPBC TMP Belawan
  5. KPPBC TMP Ngurah Rai
  6. KPPBC TMP Juanda

Agustus 2025
 

November 2025

Tahap III

  1. KPUBC Tipe B Batam
  2. KPPBC TMP B Balikpapan
  3. KPPBC TMP B Pontianak
  4. KPPBC TMP B Makassar
  5. Seluruh Kantor Pabean di Pulau Jawa selain Tahap I dan Tahap II

Desember 2025
 

Maret 2026

Tahap IV

  1. KPPBC TMP B Teluk Bayur
  2. KPPBC TMP B Lampung
  3. KPPBC TMP B Palembang
  4. KPPBC TMP B Banjarmasin

Februari 2026


 

Mei 2026

Tahap V

  1. KPPBC TMP C Morowali
  2. KPPBC TMP C Ambon
  3. Seluruh Kantor Pabean di Pulau Sumatera selain Tahap I s.d. Tahap IV

April 2026


 

Juli 2026

Tahap VI

  1. Kantor Pabean Lainnya

Juni 2026

Januari 2027

Penerapan E-Seal untuk Proses Bisnis Kelompok B

Kantor Pabean Pengawas

Tahapan
Awal

Mandatory

Tahap I

  1. KPPBC TMP Tanjung Perak
  2. KPPBC TMP B Gresik
  3. KPPBC TMP Cikarang

 

Juni 2025

Tahap II

  1. Kantor Pabean Lainnya

Mei 2025

 

Juni 2025

Tahap I

  1. KPPBC TMP A Jakarta
  2. KPPBC TMP A Bogor
  3. KPPBC TMP C Cirebon

November 2025


 

Desember 2025

Tahap II

  1. KPPBC TMP A Tangerang
  2. KPPBC TMP A Purwakarta
  3. KPPBC TMP Merak
  4. KPPBC TMP B Medan
  5. KPPBC TMP Tanjung Perak
  6. KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta
  7. KPUBC Tipe A Tanjung Priok

Juli 2026
 

Oktober 2026

Tahap III

  1. KPPBC TMP A Bekasi
  2. KPPBC TMP A Marunda
  3. KPPBC TMP Cikarang
  4. KPPBC TMP Juanda
  5. KPPBC TMP B Kualanamu
  6. KPPBC TMP A Semarang
  7. KPPBC TMP B Yogyakarta

Oktober 2026
 

Desember 2026


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru