Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa penerapan Global Minimum Tax (GMT) berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp4,49 triliun. Estimasi tersebut berasal dari tiga mekanisme utama GMT.
Menurut Bimo, potensi terbesar berasal dari penerapan Income Inclusion Rule (IIR) yang diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional (PMN).
Sementara itu, penerapan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) diperkirakan memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp86,38 miliar yang berasal dari tiga grup PMN.
“Potensi dari penerapan IIR itu yang cukup gede ada Rp4,41 triliun pada empat grup. Kemudian total sekitar Rp4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT,” ujar Bimo dalam komPak Episode 4 bertajuk Implementasi Pajak Minimum Global, Tantangan dan Kesiapan Indonesia (21/5/26).
Adapun potensi penerimaan dari mekanisme Undertaxed Payment Rule (UTPR) masih dalam tahap penghitungan. Menurut Bimo, mekanisme tersebut relatif lebih sulit diprediksi dibandingkan dua mekanisme lainnya.
46 Grup PMN Penuhi Kewajiban Pelaporan GMT
Berdasarkan data Country-by-Country Report (CbCR) periode 2021 hingga 2024, terdapat sekitar 722 grup usaha yang terdampak penerapan GMT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional memenuhi kewajiban pelaporan GMT.
“Ada 46 grup multinational companies yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan Country by Country Report 2021 sampai 2024,” kata Bimo.
Data tersebut menjadi dasar bagi DJP dalam mengidentifikasi kelompok usaha yang berpotensi terdampak ketentuan pajak minimum global serta memperkirakan potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari implementasinya.
Insentif Pajak Akan Disesuaikan dengan GMT
Selain memproyeksikan tambahan penerimaan negara, pemerintah juga mulai menyesuaikan desain insentif perpajakan setelah penerapan GMT.
Bimo menyebut sejumlah instrumen yang telah dibahas antara lain accelerated depreciation, tax allowance, investment allowance, tax credit, super deduction, serta insentif untuk kegiatan vokasi.
Dalam paparannya, Bimo mencontohkan pengalaman pemerintah saat merancang fasilitas super deduction dan insentif bagi industri kendaraan listrik. Menurutnya, pelaku usaha sering kali memiliki strategi tersendiri dalam memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.
Karena itu, evaluasi desain insentif menjadi salah satu agenda yang terus dibahas agar kebijakan perpajakan tetap relevan dan efektif setelah penerapan rezim pajak minimum global.

