Regulation Update

Memahami GloBE Information Return (GIR) dalam PER-6/PJ/2026

Lanatasya Rayhan Aryani

June 2, 2026

Memahami GloBE Information Return (GIR) dalam PER-6/PJ/2026

Salah satu implikasi utama dari berlakunya ketentuan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional (PMN) adalah kewajiban menyampaikan GloBE Information Return (GIR). 

GIR  adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas  Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar.

Dalam aturan terbaru pajak minimum global, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER-6/2026), ketentuan lebih spesifik mengenai penyampaian GIR diatur secara lebih rinci. 

Aturan ini memperjelas ketentuan GIR yang sebelumnya belum diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024).

Beberapa ketentuan spesifik yang diatur dalam PER-6/2026 meliputi:

  1. PMN yang wajib menyampaikan GIR;

  2. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian GIR;

  3. Tenggat waktu penyampaian GIR; dan

  4. Mekanisme pertukaran informasi GIR.

Tulisan ini akan menguraikan hal-hal tersebut agar PMN yang tercakup dalam ketentuan GMT dapat memahaminya dengan lebih baik.

Kriteria Entitas yang Wajib Menyampaikan GIR

Mengacu pada Pasal 12 PER-6/PJ/2026, GIR wajib disampaikan oleh Wajib Pajak GloBE yang merupakan entitas induk utama dari grup PMN. Apabila entitas induk utama tersebut bukan subjek pajak dalam negeri, kewajiban penyampaian GIR di Indonesia tetap dapat muncul melalui entitas konstituennya.

Entitas konstituen di Indonesia dapat menyampaikan GIR kepada otoritas pajak di Indonesia sepanjang ditunjuk sebagai entitas konstituen pelapor. Penunjukan tersebut dapat terjadi apabila yurisdiksi entitas konstituen pelapor lainnya tidak memiliki qualifying competent authority agreement dengan Indonesia.

Artinya, kewajiban menyampaikan GIR tidak selalu menjadi tanggung jawab entitas induk utama. Oleh karena itu, setiap PMN perlu memastikan status perjanjian pertukaran informasi antara Indonesia dengan negara tempat entitas induk utama berada.

Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian GIR

GIR disusun sesuai standar GloBE dan harus disampaikan dalam bentuk digital (softcopy) dengan format XML sesuai petunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengaturan mengenai bentuk GIR dan tata cara pengisiannya diatur dalam Pasal 12 ayat (3) PER-6/2026.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa GIR disampaikan secara elektronik dalam format XML. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan data dan format pelaporannya telah sesuai dengan ketentuan DJP.

Ruang lingkup informasi yang wajib dicantumkan dalam GIR diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PER-6/2026. GIR tidak hanya berisi identitas Wajib Pajak, tetapi juga mencakup informasi sebagai berikut:

  • Identitas Entitas Konstituen

Informasi yang wajib dicantumkan meliputi nomor identitas Wajib Pajak (jika ada), negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada, serta status Entitas Konstituen berdasarkan GloBE.

  • Struktur Grup PMN

Meliputi kepentingan pengendali dalam Entitas Konstituen yang dimiliki oleh Entitas Konstituen lainnya.

Perhitungan dalam GIR, meliputi:

  • Tarif Pajak Efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi dan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen;

  • Pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group);

  • Alokasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) dan jumlah pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rule (UTPR) untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan

  • Catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai ketentuan GloBE yang relevan.

Pengisian GIR membutuhkan data dari berbagai entitas dalam grup PMN dan lintas yurisdiksi. Karena itu, koordinasi internal grup menjadi faktor penting dalam proses penyusunannya.

Jika mengacu pada Lampiran PER-6/PJ/2026, GIR dan SPT GloBE memerlukan data yang sangat rinci. Sebagai contoh, pada bagian pajak tambahan berdasarkan IIR, Wajib Pajak harus melaporkan negara atau yurisdiksi, Tarif Pajak Efektif, substance-based income exclusion (SBIE), laba ekses, hingga pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan IIR.

Penjelasan teknis tersebut dapat dilihat dalam Lampiran I PER-6/PJ/2026 yang memuat contoh format dan petunjuk pengisian GIR serta SPT GloBE. Hal ini menunjukkan bahwa GIR bukan sekadar pelaporan administratif biasa, melainkan laporan penghitungan teknis yang memerlukan validasi data lintas negara.

Tenggat Waktu Penyampaian GIR

Hal penting lainnya yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) PER-6/PJ/2026 adalah tenggat waktu penyampaian GIR. GIR wajib disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Namun, untuk tahun pertama grup PMN masuk dalam cakupan GloBE, batas waktunya diperpanjang menjadi 18 bulan.

Sebagai contoh, apabila Tahun Pengenaan GloBE suatu grup PMN adalah periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, maka batas normal penyampaian GIR adalah paling lambat 31 Maret 2027. Apabila tahun 2025 merupakan tahun pertama grup PMN tersebut masuk dalam cakupan GloBE, maka batas waktu penyampaian GIR diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2027.

Ketentuan ini memberikan ruang tambahan bagi Wajib Pajak untuk menyiapkan data dan sistem pelaporan pada masa awal implementasi. Meski demikian, Wajib Pajak tetap perlu mempersiapkan data sejak awal tahun karena informasi yang diminta dalam GIR sangat detail dan melibatkan banyak entitas dalam grup.

Tata Cara Penyampaian GIR

Sesuai Pasal 13 ayat (3) PER-6/PJ/2026, penyampaian GIR dilakukan melalui Portal Wajib Pajak, laman DJP, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan kesiapan administrasi maupun sistem internal sebelum melakukan pelaporan.

Selain itu, terdapat kewajiban administrasi lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu terkait tanda terima GIR. Setelah GIR disampaikan, DJP akan memberikan tanda terima yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE.

Apabila terdapat kesalahan dalam GIR, DJP dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk dilakukan pembetulan GIR melalui penyampaian ulang data yang telah diperbaiki. Oleh sebab itu, Wajib Pajak perlu memiliki proses reviu internal sebelum pelaporan untuk meminimalkan kebutuhan pembetulan.

Sebagai langkah praktis, terdapat beberapa hal yang sebaiknya segera dilakukan oleh Wajib Pajak:

  • Memastikan apakah grup telah masuk cakupan GloBE;

  • Menentukan entitas pelapor GIR;

  • Menyiapkan sistem pengumpulan data lintas negara;

  • Melakukan pemetaan akun keuangan terhadap kebutuhan penghitungan GloBE; dan

  • Memastikan koordinasi antara tim pajak, akuntansi, dan kantor pusat grup berjalan dengan baik.

Persiapan sejak awal akan sangat membantu mengurangi risiko kesalahan penghitungan maupun keterlambatan penyampaian GIR. Wajib Pajak juga dapat merujuk pada Lampiran PER-6/PJ/2026 untuk memahami contoh format informasi GIR beserta petunjuk pengisiannya secara lebih rinci.

Pertukaran Informasi GIR

Berdasarkan Pasal 31 PER-6/PJ/2026, informasi dalam GIR akan dipertukarkan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang memiliki qualifying competent authority agreement dengan Indonesia. Dengan adanya mekanisme pertukaran informasi GIR antar yurisdiksi, perusahaan perlu memastikan konsistensi data yang dilaporkan dalam grup.

Pada akhirnya, GIR bukan hanya formalitas pelaporan, melainkan instrumen utama pengawasan implementasi GMT. Kompleksitas data dan penghitungan dalam GIR menunjukkan bahwa Wajib Pajak perlu membangun kesiapan administrasi dan dokumentasi yang lebih kuat dibandingkan dengan pelaporan pajak biasa.

Dengan memahami struktur GIR dan kewajiban yang melekat di dalamnya sejak awal, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 31 PER-6/PJ/2026 beserta lampirannya, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus memastikan proses pelaporan berjalan lebih efisien.