Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
(1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
| ||||||||||||||
(2) | Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di:
| ||||||||||||||
(3) | Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di TPT selain tempat Wajib Pajak terdaftar, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT Tahunan atas:
| ||||||||||||||
(4) | Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). | ||||||||||||||
(5) | Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan. | ||||||||||||||
(6) | Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
|
(1) | Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan melakukan Pengecekan Validitas NPWP. |
(2) | Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, Pengecekan Validitas NPWP dilakukan oleh sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Hasil Pengecekan Validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan NPWP tidak valid dalam hal:
|
(4) | Atas NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan melakukan Proses Validasi NPWP. |
(5) | Atas NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, Kantor Pelayanan Pajak Penerima SPT Tahunan tidak dapat melakukan Proses Validasi NPWP dan SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(6) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan Proses Validasi NPWP di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan Wajib Pajak. |
(7) | Setelah Proses Validasi NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(1) | Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan, petugas penerima SPT Tahunan melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dengan mengisikan lembar penelitian. |
(2) | Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
|
(1) | Berdasarkan hasil Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), petugas penerima SPT Tahunan:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka petugas penerima SPT Tahunan mengembalikan SPT Tahunan yang disampaikan terakhir kepada Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai Bukti Penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. |
(4) | Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan, pegawai Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan dengan mengisikan lembar penelitian. |
(2) | Syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai Kantor Pelayanan Pajak:
|
(1) | Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak memenuhi syarat penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kantor pelayanan Pajak mengirimkan kembali dokumen tersebut kepada Wajib Pajak dan disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan. |
(3) | Dalam hal isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan. |
(4) | Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. |
(6) | Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan dan mengumumkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. |
(7) | Apabila berdasarkan perekaman atas penerimaan SPT yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT yang diterima terakhir dianggap bukan SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak. |
(1) | Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi SPT Tahunan. |
(2) | Terhadap SPT 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya serta SPT 1770 S mulai Tahun Pajak 2015 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan. |
(3) | Terhadap SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, SPT 1770 S sebelum Tahun Pajak 2015, seluruh SPT 1770 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak. |
(1) | Lembar informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), surat pemberitahuan status penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (7) dan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Lampiran pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 4 ayat (2) huruf f atau Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf g adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |