Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
(1) | Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
|
(2) | Tata cara perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam rangka penerimaan dan penatausahaan DTH dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b perlu ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerima DTH dan RTH dari Kuasa BUD. |
(2) | KPP yang ditetapkan menerima DTH dan RTH dari Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan KPP tempat masing-masing BUD terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
(3) | Kepala KPP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian DTH dan RTH oleh Kuasa BUD. |
(4) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat jenis dokumen, batas waktu penyampaian dokumen dan alamat penyampaian dokumen DTH dan RTH. |
(5) | Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Kuasa BUD menyampaikan DTH dan RTH kepada KPP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). |
(2) | Penyampaian DTH dan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan;
|
(3) | Penyampaian DTH dan RTH melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah penyampaian DTH dan RTH melalui jasa pos yang mempunyai bukti pengiriman secara tercatat. |
(4) | Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa pengiriman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat termasuk pengiriman DTH dan RTH kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan bukti pengiriman secara tercatat. |
(5) | Atas penyampaian DTH dan RTH secara langsung kepada KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan bukti penerimaan surat yang diterbitkan oleh petugas yang ditunjuk pada KPP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(6) | Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, merupakan tanda bukti penerimaan DTH dan RTH. |
(7) | Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan surat dan/atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tanggal penerimaan DTH dan RTH. |
(8) | Tata cara penerimaan dan penatausahaan DTH dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
|
(2) | Konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Tata cara pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pemeriksaan/verifikasi atas perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilaksanakan dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) masih terdapat selisih kurang pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD. |
(2) | Tata cara pemeriksaan/verifikasi atas perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang verifikasi dan pemeriksaan pajak. |