Tata Cara Pembersihan Data (Data Cleansing) Wajib Pajak
A. | Umum Dalam rangka melakukan pembenahan master file Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak telah membentuk Tim Pembersihan Data Wajib Pajak dengan susunan keanggotaan yang berasal dari beberapa direktorat terkait melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang juga berfungsi sebagai Surat Tugas bagi Tim Pembersihan Data Wajib Pajak dalam melaksanakan tugasnya. Berdasarkan analisis terhadap data dan/atau informasi yang diterima dan/atau diperoleh, Tim Pembersihan Data Wajib Pajak menyusun dan mengusulkan daftar Wajib Pajak yang masuk dalam proses pembenahan master file kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan dan/atau Penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak atau Penonefektifan Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak terkait dengan proses pembenahan data master file tersebut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Maksud Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam proses pembenahan master file Wajib Pajak dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perpajakan dan terbentuknya data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak yang relevan dan handal. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tujuan Agar permasalahan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Pengguna Ganda, Wajib Pajak dengan Identitas Ganda, Wajib Pajak tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Bendahara Pemerintah atau Bendahara Proyek Pemerintah yang sudah tidak aktif dan/atau tidak ada satuan kerjanya, penghapusan NPWP Wajib Pajak dengan status Non Efektif dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan penanganan Wajib Pajak yang belum dilakukan validasi dapat ditindaklanjuti dalam rangka terwujudnya tertib administrasi perpajakan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan dan penyempurnaan data Wajib Pajak dalam rangka pembenahan dan pembersihan master file Wajib Pajak, yang terkait dengan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Penanganan terhadap NPWP dengan Pengguna Ganda. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penanganan terhadap Wajib Pajak dengan Identitas Ganda. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Penanganan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Penanganan terhadap Wajib Pajak Bendahara yang Sudah Tidak Aktif. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Penanganan Wajib Pajak yang sudah dinonefektifkan dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Penanganan terhadap Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi NPWP tersebut belum dilakukan proses validasi oleh pihak KPP. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Penyampaian informasi atau sosialisasi kepada Wajib Pajak yang dilakukan pembenahan data oleh KPP. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Penanganan Wajib Pajak dengan NPWP Pengguna Ganda
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penanganan Wajib Pajak dengan Identitas Ganda
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Penanganan Wajib Pajak yang Tidak Memiliki Transaksi Perpajakan Berturut-turut dalam Kurun Waktu 3 (Tiga) Tahun Terakhir
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Penanganan Terhadap Wajib Pajak Bendahara yang Sudah Tidak Aktif
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Penanganan Wajib Pajak yang sudah dinonefektifkan dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Penanganan Wajib Pajak dengan NPWP yang belum dilakukan validasi
|