Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, Dan Sektor Lainnya
(1) | SPPT diterbitkan oleh KPP untuk 1 (satu) tahun pajak. |
(2) | Penerbitan
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Penerbitan pertama kali SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
(2) | Penerbitan
kembali SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dilakukan dalam hal terdapat:
|
(3) | Dalam hal dilakukan penerbitan kembali SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPPT yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. |
(4) | Penerbitan SPPT cetak ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal terdapat permohonan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, atas SPPT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b. |
(5) | Ketentuan mengenai Wakil Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(6) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
|
(1) | SPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Wajib Pajak:
|
(2) | Tanggal
disampaikannya SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal
yang tercantum dalam:
|
(3) | Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. |
(1) | Jatuh tempo pelunasan PBB yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT adalah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(2) | Dalam hal SPPT yang diterbitkan adalah SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan c, jatuh tempo pelunasan SPPT dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang diterbitkan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, oleh Wajib Pajak. |
(1) | Bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, |
(2) | Bentuk dan isi Tanda Terima Penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud dalam PasaI 4 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud daIam Pasal 2 ayat (2) huruf c, adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. | Pengaturan
mengenai bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal ini untuk:
|
||||
b. | Pengaturan mengenai hal-hal selain ketentuan pada huruf a, mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan. |