Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Pajak Yang Terutang Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP.
KESATU :
Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan:
a. | pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau |
b. | pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan, |
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
KEDUA :
Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas:
a. | keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran:
| ||||||||||||||
b. | keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
| ||||||||||||||
c. | keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; dan | ||||||||||||||
d. | keterlambatan penyetoran Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk:
|
KETIGA :
Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas:
a. | keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk:
| ||||||||
b. | keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
| ||||||||
c. | keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
| ||||||||
d. | keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk:
| ||||||||
e. | keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk:
|
KEEMPAT :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
KELIMA :
Dalam hal atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO