Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 67/PJ/2025

Thu, 27 February 2025

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Pajak Yang Terutang Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 67/PJ/2025

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa CORETAX DJP yang diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025 telah memperkenalkan cara baru bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan menyampaikan surat pemberitahuan;
  2. bahwa dalam menggunakan sistem baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan;
  3. bahwa dalam masa transisi setelah implementasi CORETAX DJP tersebut, perlu dipertimbangkan untuk menghapus sanksi administratif dalam hal wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan masa transisi implementasi CORETAX DJP, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sehubungan dengan Implementasi CORETAX DJP;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063).


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP.


KESATU :

Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan:

a.pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau
b.pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan,

dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.


KEDUA :

Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas:

a.keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran:
1.Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), selain Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
2.Pajak Penghasilan Pasal 15;
3.Pajak Penghasilan Pasal 21;
4.Pajak Penghasilan Pasal 22;
5.Pajak Penghasilan Pasal 23;
6.Pajak Penghasilan Pasal 25; dan
7.Pajak Penghasilan Pasal 26,
yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
b.keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
1.Masa Pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan
2.Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
c.keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; dan
d.keterlambatan penyetoran Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk:
1.Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan
2.Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.



KETIGA :

Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas:

a.keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk:
1.Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
2.Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
3.Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025;
b.keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
1.Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025;
2.Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
3.Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
4.Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025;
c.keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
1.Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
2.Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
3.Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025;
d.keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk:
1.Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Maret 2025;
2.Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 April 2025; dan
3.Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
dan
e.keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk:
1.Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Januari 2025;
2.Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
3.Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
4.Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025.



KEEMPAT :

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.


KELIMA :

Dalam hal atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan.


KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
  3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
  7. para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  8. para kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  9. para kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  10. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  11. para kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SURYO UTOMO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru