Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone;
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
PPFTZ meliputi pemberitahuan dalam rangka:
PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemberitahuan pabean ekspor.
(1) | PPFTZ dibuat dan disampaikan oleh pengusaha dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP yang terhubung dengan SINSW. |
(2) | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Kawasan Bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas. |
(3) | Dalam hal penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menguasakannya kepada PPJK. |
(4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, PPFTZ dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
(5) | Penetapan keadaan SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | PPFTZ dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dibuat dengan ketentuan:
|
(2) | Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
|
(3) | Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berupa lembar lampiran konversi penggunaan barang atau bahan baku, yang diberitahukan untuk setiap barang hasil produksi, dan dapat dilampirkan pada PPFTZ untuk:
|
Elemen data, contoh bentuk format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(1) | Pengusaha atau PPJK dapat mengajukan permohonan perubahan data atas kesalahan data pada PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atas PPFTZ untuk:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal:
|
(4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas PPFTZ dimaksud. |
(1) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data PPFTZ dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima secara lengkap. |
(2) | Kepala Kantor Pabean menolak perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(3) | Barang dianggap telah dikeluarkan dari Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal barang ditimbun di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS atau dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi pengusaha. |
(4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan yang disampaikan kepada pengusaha atau PPJK dengan ditembuskan kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, maka:
|
(7) | Dalam hal permohonan perubahan data PPFTZ disampaikan untuk lebih dari 1 (satu) elemen data, Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui sebagian perubahan elemen data dengan mencantumkan elemen data yang disetujui pada surat persetujuan. |
(8) | Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan:
|
(9) | Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
(1) | Pengusaha atau PPJK dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pada PPFTZ melalui SKP atas PPFTZ untuk:
|
(2) | Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang:
|
(3) | Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua elemen data, kecuali:
|
(4) | Tata cara perubahan data PPFTZ melalui SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha atau PPJK dapat mengajukan permohonan pembatalan PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atas PPFTZ untuk:
|
(2) | Pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
|
(4) | Permohonan pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan bukti pendukung berupa:
|
(5) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Kepala Kantor Pabean menyetujui permohonan pembatalan PPFTZ dalam hal tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan pembatalan PPFTZ. |
(3) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean:
|
(4) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan. |
(5) | Tata cara pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. |
(2) | Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas semua elemen data. |
(4) | Tata cara pembetulan data atau pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Perubahan data dan pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), selain pelayanan penyampaian PPFTZ secara tertulis di atas formulir, Kantor Pabean dapat menyelenggarakan pelayanan penyampaian PPFTZ menggunakan layanan elektronik atau aplikasi secara mandiri dengan sebelumnya menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
Dalam hal ketentuan mengenai format PPFTZ dalam SKP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini belum tersedia, Pemberitahuan Pabean disampaikan menggunakan format PPFTZ yang digunakan dalam SKP yang ada.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
ASKOLANI