Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi style="max-width-: 100%; text-align: left; width-: 892px;">
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lain-lain
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |