Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. | ||||||
(2) | WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
| ||||||
(3) | Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||||||
(4) | Pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan atas mesin serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. | ||||||
(5) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sepanjang mesin serta barang dan bahan tersebut:
| ||||||
(6) | Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2. | ||||||
(7) | Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1. |
(1) | Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan proses produksi dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan atau Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. |
(1) | Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan proses produksi dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan atau Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. |
(1) | Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
| ||||||||||||
(2) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dan melakukan penanaman modal baru dan belum berproduksi secara komersial pada saat mengajukan permohonan fasilitas. | ||||||||||||
(3) | Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan melalui pembentukan badan hukum baru di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.? | ||||||||||||
(4) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. | ||||||||||||
(5) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial. | ||||||||||||
(6) | Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | ||||||||||||
(7) | Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya. | ||||||||||||
(8) | Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
(9) | Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan atau Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 5 (lima) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. | ||||||||||||
(10) | Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. |
(1) | Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a:
| ||||
(2) | Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperolah fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilarang untuk:
| ||||
(3) | Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri:
|
(1) | Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
|
(3) | Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(4) | Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang. |
(5) | Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:
|
(6) | Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:
|
(7) | Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. |
(8) | Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan harga penyerahan dengan tarif:
|
(1) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf c, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure). |
(2) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf c, dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. |
(3) | Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(4) | Pemindahtanganan Barang dan Bahan dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang atas impor Barang dan Bahan. |
(5) | Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau pemusnahan, namun Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. |
(6) | Pembayaran bea masuk untuk Barang dan Bahan dalam keadaan rusak dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan harga penyerahan dengan tarif sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal Perusahaan menyalahgunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tetap dapat diberikan fasilitas perpajakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memperoleh fasilitas kepabeanan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri, tidak dapat memperoleh fasilitas kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(4) | Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA