Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
(1) | Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :
|
(2) | Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran. |
(4) | Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah. |
(5) | Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB. |
(1) | Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan :
|
(2) | Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Pbk karena permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Suku Dinas atau Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) setempat dimana objek pajak terdaftar. |
(2) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung melalui pos atau jasa pengiriman tercatat. |
(3) | Permohonan Pbk hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Putusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah. |
(4) | Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mencantumkan :
|
(5) | Surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dokumen antara lain sebagai berikut :
|
(1) | 1 (satu) surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk 1 (satu) SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Bukti Pbk, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Putusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak. |
(2) | Permohonan Pbk yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dan ditolak secara tertulis dengan disertai alasan. |
(3) | Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(1) | Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses dengan membuat uraian Pbk setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak. |
(2) | Berdasarkan uraian Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat bukti Pbk dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Asli SSPD dibubuhi cap dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(4) | Uraian Pbk, bukti Pbk dan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pada SSPD ditandatangani oleh Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas, atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terkait. |
(1) | Permohonan Pbk yang ditatausahakan antar UPPD, Suku Dinas atau Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang berbeda diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata cara Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Pbk secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas :
|
(1) | Saat berlakunya bukti Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga adalah sebagai berikut :
|
(2) | Saat berlakunya bukti Pbk karena hal-hal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka berlaku tanggal penyetoran Pajak. |
(1) | Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah masing-masing dibuat 4 (empat) rangkap untuk disampaikan untuk :
|
(2) | Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran di Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah. |
(3) | Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan :
|
(4) | Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |