Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau subjek pajak PBB yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan. |
(2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
(3) | Terhadap setiap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. |
(4) | Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Objek Pajak:
|
(5) | Subjek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan identitas Objek Pajak dan dituangkan dalam SPPT. |
(1) | NOP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB dalam hal subjek pajak PBB tidak mengembalikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(2) | NOP yang diberikan melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam SKP PBB. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian NOP dalam hal terdapat perubahan kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, dan/atau kode KPP. |
(2) | Terhadap Objek Pajak yang sudah diberikan NOP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya, Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP baru sesuai dengan struktur NOP dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan kode sektor Objek Pajak, kode subsektor, kode jenis bumi, kode rincian dan kode nomor urut Objek Pajak, terhadap NOP asal dilakukan penghapusan dan terhadap Objek Pajak diberikan NOP baru. |